LUBUKLINGGAU- Direncanakan januari 2013 mendatang, Persatuan Guru
Republik Indonesia Kota Lubuklinggau akan menyampaikan nota kesepahaman
PGRI dan Polri. Hal ini menyusul telah ditanda tanganinya nota tersebut
antara Pengurus Besar PGRI dengan Kapolri beberapa waktu lalu.
"Insya
Allah Januari 2013 kita akan sampaikan nota kesepahaman itu dengan
Polres dan Kejari Lubuklinggau. Karena PB PGRI dan PGRI provinsi sudah
menyampaikan nota kesepahaman itu," kata ketua PGRI Kota Lubuklinggau
Imron Willy Iskandar kepada Harian Silampari, Jumat (21/12).
Selanjutnya
kata dia sebelumnya sudah direncanakan untuk menyampaikan nota
kesepahaman itu diakhir Desember ini. Namun akan ditunda sampai Januari
mendatang karena akan memasuki masa liburan sekolah.
Imron
Willy Iskandar atau akrab disapa Imron menjelaskan beberapa waktu lalu
sebelum Hari Ulang Tahun PGRI ke -67 tahun PGRI telah memikirkan untuk
melakukan perlindungan hukum dan profesi guru.
Kedua hal ini
menurutnya terus menjadi perhatian PGRI.Karena tidak dipungkiri dalam
menjalani profesinya guru kerap kali mendapatkan permasalahanm hukum.
Sebagai
kado HUT PGRI ke 67 PGRI menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka menyamakan persepsi ketika menangani
persoalan yang menimpa guru.
Diungkapkan Imron pembahasan nota
kesepahaman itu sebelumnya dilakukan di Kantor PB PGRI dengan dihadiri
tim dari Divisi Hukum Polri yang dipimpin Komisaris Besar Agung Makbul.
Dalam
nota kesepahaman itu salah satunya terdapat pihak polri mempunyai hak
menolak laporan hukum yang menimpah guru,sebelum PGRI menyerahkan
laporan tersebut ke Polri. Artinya semua permasalahan hukum yang
melibatkan guru akan diselesaikan melalui PGRI. Namun jika PGRI sudah
tidak sanggup menyelesaikan permasalahan itu,maka akan diserahkan ke
pihak kepolisian.
"Semua masalah hukum akan ditangani PGRI
terlebih dahulu, kalau PGRI tidak sanggung menyelesaikanya baru
dilimpahkan ke pihak kepolisian," tegas Imron
Selain itu dengan
adanya kerja sama PGRI dengan Polri . Dapat memberikan perlindungan
hukum bagi guru seperti yang diamanatkan UU Guru dan Dosen.
Lebih
lanjut Imron menuturkan dalam pembahasan naskah nota kesepahaman
beberapa waktu lalu yang dilakukan PB PGRI dengan Kejari dibahas
beberapa kerja sama meliputi perlindungan hukum, profesi, dan kenyamanan
kerja. Selain itu, pendidikan serta latihan, tukar-menukar informasi,
dan sosialisasi kebijak.
Diakuinya perkara guru mendisiplinkan
peserta di sekolah dengan tujuan mendidik sering disalahartikan sebagai
tindak kekerasan. Akibatnya, guru selalu dipersalahkan dan mudah
dipidanakan.
Menurut Imron perlindungan hukum dan profesi guru
dijamin oleh undang-undang. Pemerintah, aparat penegak hukum, seperti
Polri, dan organisasi guru wajib mewujudkan perlindungan bagi guru
Indonesia.
Disilain Imron menyampaikan PGRI mendorong supaya
guru-guru di kota berslogan sebiduk semare ini untuk menegakkan kode
etik guru yang dibuat PGRI.
"Kita telah membentuk Dewan
Kehormatan Guru PGRI yang akan mengawasi pelanggaran kode etik guru dan
lembaga konsultasi bantuan hukum PGRI untuk mendampingi guru-guru yang
bermasalah secara hukum, baik terkait profesinya maupun persoalan
pribadi.
Jika kesalahan akibat pelanggaran kode etik, maka akan
disidang di Dewan Kehormatan Guru.Bila terbukti akan diberikan
sanksi.(HS-01)
Sabtu, 22 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar