Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): PGRI Akan Sampaikan Nota Kesepahaman

Sabtu, 22 Desember 2012

PGRI Akan Sampaikan Nota Kesepahaman

LUBUKLINGGAU- Direncanakan januari 2013 mendatang, Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Lubuklinggau akan menyampaikan nota kesepahaman PGRI dan Polri. Hal ini menyusul telah ditanda tanganinya nota tersebut antara Pengurus Besar PGRI dengan Kapolri beberapa waktu lalu.

"Insya Allah Januari 2013 kita akan sampaikan nota kesepahaman itu dengan Polres dan Kejari Lubuklinggau. Karena PB PGRI dan PGRI provinsi sudah menyampaikan nota kesepahaman itu," kata ketua PGRI Kota Lubuklinggau Imron Willy Iskandar kepada Harian Silampari, Jumat (21/12).

Selanjutnya kata dia sebelumnya sudah direncanakan untuk menyampaikan nota kesepahaman itu diakhir Desember ini. Namun akan ditunda sampai Januari mendatang karena akan memasuki masa liburan sekolah.

Imron Willy Iskandar atau akrab disapa Imron menjelaskan beberapa waktu lalu sebelum Hari Ulang Tahun PGRI ke -67 tahun PGRI telah memikirkan untuk melakukan perlindungan hukum dan profesi guru.

Kedua hal ini menurutnya terus menjadi perhatian PGRI.Karena tidak dipungkiri dalam menjalani profesinya guru kerap kali mendapatkan permasalahanm hukum.

Sebagai kado HUT PGRI ke 67 PGRI menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menyamakan persepsi ketika menangani persoalan yang menimpa guru.

Diungkapkan Imron pembahasan nota kesepahaman itu sebelumnya dilakukan di Kantor PB PGRI dengan dihadiri tim dari Divisi Hukum Polri yang dipimpin Komisaris Besar Agung Makbul.

Dalam nota kesepahaman itu salah satunya terdapat pihak polri mempunyai hak menolak laporan hukum yang menimpah guru,sebelum PGRI menyerahkan laporan tersebut ke Polri. Artinya semua permasalahan hukum yang melibatkan guru akan diselesaikan melalui PGRI. Namun jika PGRI sudah tidak sanggup menyelesaikan permasalahan itu,maka akan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Semua masalah hukum akan ditangani PGRI terlebih dahulu, kalau PGRI tidak sanggung menyelesaikanya baru dilimpahkan ke pihak kepolisian," tegas Imron

Selain itu dengan adanya kerja sama PGRI dengan Polri . Dapat memberikan perlindungan hukum bagi guru seperti yang diamanatkan UU Guru dan Dosen.
Lebih lanjut Imron menuturkan dalam pembahasan naskah nota kesepahaman beberapa waktu lalu yang dilakukan PB PGRI dengan Kejari dibahas beberapa kerja sama meliputi perlindungan hukum, profesi, dan kenyamanan kerja. Selain itu, pendidikan serta latihan, tukar-menukar informasi, dan sosialisasi kebijak.

Diakuinya perkara guru mendisiplinkan peserta di sekolah dengan tujuan mendidik sering disalahartikan sebagai tindak kekerasan. Akibatnya, guru selalu dipersalahkan dan mudah dipidanakan.
Menurut Imron perlindungan hukum dan profesi guru dijamin oleh undang-undang. Pemerintah, aparat penegak hukum, seperti Polri, dan organisasi guru wajib mewujudkan perlindungan bagi guru Indonesia.

Disilain Imron menyampaikan PGRI mendorong supaya guru-guru di kota berslogan sebiduk semare ini untuk menegakkan kode etik guru yang dibuat PGRI.

"Kita telah membentuk Dewan Kehormatan Guru PGRI yang akan mengawasi pelanggaran kode etik guru dan lembaga konsultasi bantuan hukum PGRI untuk mendampingi guru-guru yang bermasalah secara hukum, baik terkait profesinya maupun persoalan pribadi.

Jika kesalahan akibat pelanggaran kode etik, maka akan disidang di Dewan Kehormatan Guru.Bila terbukti akan diberikan sanksi.(HS-01)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))