Kamis, 27 Desember 2012
LKP Di-Warning Miliki Izin dan Nilek
LUBUKLINGGAU- Para penyelenggara Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Lubuklinggau di- warning mendaftarkan LKP -nya kepada Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau. Sebab LKP yang tidak memiliki izin operasional dan Nomor Induk Lembaga Kursus (Nilek) sama halnya penipuan public. Bahkan tindakan ini tergolong pidana.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas pendidikan Kota Lubuklinggau, Agusni Efendi melalui kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Aunurrofik kepada Harian Silampari, Rabu (26/12).
Kewajiban memiliki Nilek bagi LKP berdasarkan intruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2005. Aunurrofiq menyampaikan kewajiban LKP memiliki Nilek juga sebagai salah satu upaya mewujudkan tertib administrasi, transparansi, serta profesionalisme dalam penyelenggaraan kegiatan kursus itu sendiri.
Sehingga, lembaga yang tidak memiliki Nilek tidak bisa lagi memperoleh bantuan dari pemerintah.
Berdasarkan data Bidang PLS Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, saat ini hanya ada 32 LKP yang sudah mendaftar dan memiliki izin operasional dari Dinas pendidikan Kota Lubuklinggau. 24 diantaranya sudah memiliki Nilek, sedangkan delapan LKP saat ini belum memiliki Nilek.
“Baru ada 32 LKP yang ada izinya, 24 sudah ada Nilek , delapanya lagi belum ada Nilek karena belum melengkapi persyaratan,” tambah Kepala Seksi Lembaga Kursu bidang PLS Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Fikri kepada Harian Silampari.
Dengan demikian Fikri menghimbau kepada delapan LKP yang telah memiliki izin operasional untuk segera melengkapi persyaratan mendapatkan Nilek. Persyaratan mendapatkan Nilek yakni mengisi formulir telah disiapkan dinas pandidikan dan melampirkan photochopy izin operasional.
Selain itu, dia juga menghimbau kepada LKP di Kota Lubuklinggau yang belum memiliki izin operasional agar secepatnya mengurus izin tersebut.
“Kita berikan kemudahan kepada pemilik LKP untuk mendapatkan izin. Pengurusan izin operasional tidak dikenakan biaya (gratis) jika persyaratan lengkap maka izin akan segera diproses,” tambahnya.
Masih tambahnya, selama ini para penyelenggara LKP masih kurang menyadari akan pentingnya izin operasional ataupun Nilek. Padahal izin itulah yang menjadi dasar hukum ataupun kekuatan suatu lembaga kursus.
Selain itu ada ketidak pahaman mengenai persyaratan izin penyelenggaraan. Padahal syarat untuk mendapatkan izin dan nilek itu tidaklah sulit, dan tak kalah penting untuk diketahui pembuatan izin ataupun Nilek tidak dipungut biaya.
Adapun persyaratan untuk pengajuan izin ataupun Nilek diantaranya Dewan Pembina minimal 1 orang, Dewan Pengawas Minimal 1 orang,pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris, Photo Copy KTP semua anggota, Surat Domisili Lembaga dari camat/lurah, akte notaris ,dan kurikulum.(HS-01)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar