Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Kas Titipan BI untuk Linggau Pindah

Jumat, 14 Desember 2012

Kas Titipan BI untuk Linggau Pindah

Azhar Achlusyani
LUBUKLINGGAU- Layanan kas titipan Bank Indonesia (BI) sebelumnya dipercayakan pada Kantor Perwakilan Wilayah VII Palembang akan dialihkan ke kantor perwakilan wilayah BI Provinsi Bengkulu. Tujuannya untuk memperlancar pemenuhan kebutuhan uang bagi masyarakat Kota Lubuklinggau.
Hal tersebut diungkapkan Kepala kantor wilayah BI Propinsi Bengkulu, Azhar Achlusyani kepada Harian Silampari, Kamis (13/12).
Menurutnya, pengalihan ini dilakukan agar kelancaran pemenuhan kebutuhan uang dalam bentuk fisik ke Kota Lubuklinggau makin lancar dari sebelumnya. Sebab saat ini kebutuhan uang dalam bentuk fisik di kota berselogan ‘Sebiduk Semare’ tiap tahun terus menunjukan peningkatan.

“Walaupun saat ini transaksi keuangan sudah terbagi-bagi, tapi kebutuhan transaksi masyarakat terhadap uang kas tetap tinggi,” katanya.

Saat ini Kas BI dipercayakan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Lubuklinggau didistribusikan ke lembaga perbankan Kota Lubuklinggau.

“Kalau nominal kas Kota Lubuklinggau hingga saat ini kita masih belum bisa mempublikasikannya. Tapi dengan adanya pengalihan kas ini diharapkan kelancaran penyaluran akan makin baik,” terangnya.

Rapat koordinasi dan persiapan pengalihan layanan kas titipan ini dihadiri 17 lembaga perbankan Kota Lubuklinggau, Kantor Perwakilan BI Wilayah VII Palembang, Kantor Perwakilan BI Provinsi Bengkulu dan  Departement Pengedaran Uang BI Kantor Pusat Jakarta diwakili Hendra Nazaldi.

Selain membahas tentang pengalihan titipan kas BI, acara tersebut juga membahas evaluasi perkembangan kegiatan layanan kas titipan Lubuklinggau. Kemudian peran kantor perwakilan wilayan BI Provinsi Bengkulu dalam memenuhi kebutuhan uang tunai bagi Lubuklinggau pasca pengalihan kas titipan. Serta diskusi dan masukan dari lembaga keuangan terkait dengan ketentuan baru tersebut. (HS-06)



Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))