LUBUKLINGGAU- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Sutrisno Amin me-warning seluruh kontraktor pengerja proyek menyerahkan berkas laporan tepat waktu. Yakni sebelum 15 Desember 2012. Dia mengungkapkan untuk pengerjaan proyek 2012, penyelesaian pengerjaan proyek harus sesuai perjanjian kontrak dengan alokasi waktu pengerjaan yang telah disepakati dalam surat perjanjian sebelumnya. Khusus untuk penyelesaian seluruh berkas laporan seperti berita acara dan sebagainya harus diserahkan ke Dinas Pendapatan dan Pengolahan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Lubuklinggau sebelum 15 Desember 2012. Hal ini guna untuk memudahkan DPPKAD menyelesaikan berkas laporan proyek 2012.
“Kita minta pihak kontraktor mengupayakan menyerahkan berkas laporan proyek sebelumnya 15 Desember. Kalau pengerjaanya harus sesuai alokasi waktu pada kontrak,” kata Sutrisno Amin.
Dia menegaskan apabila kontraktor tidak menyelesaikan pengerjaan proyek sesuai dengan alokasi waktu, maka akan diberlakukan denda. Denda ini diperhitungkan berdasarkan berapa persen pengerjaan proyek, dan terancam akan diputus kontrak dan diblaclist.
“Pengerjaan proyek berakhir Desember. Berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum ada proyek yang belum terselesaikan. Namun akan diupayakan selesai desember ini,”akunya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Romi Jaya menyampaikan keputusan deadline penyerahan laporan pengerjaan proyek
berdasarkan keputusan rapat koordinasi dewan dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan asset daerah Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu. Dalam rapat itu disepakati seluruh SKPD diwajibkan memberikan laporan proyek paling lambat 15 Desember 2012. Baik proyek anggaran induk maupun anggaran perubahan.
“Seluruh SKPD wajib melaporkan hasil pengerjaan proyeknya, sampai tanggal 15, baik itu dana anggaran induk maupun anggaran perubahan,” ujar Romi.
Apabila lewat dari batas deadline maka SKPD terkait akan diblacklist dan dikenakan denda sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. (HS-01)
Jumat, 14 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar