Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Bunga Kredit UKM Dinilai Masih Tinggi

Selasa, 04 Desember 2012

Bunga Kredit UKM Dinilai Masih Tinggi

LUBUKLINGGAU- Belum banyak lembaga keuangan seperti bank yang benar-benar menyentuh kebutuhan riil pelaku industry kecil dan menengah. Ironisnya kebijakan pemerintah justru tak banyak mendukung pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Buktinya hingga kini pinjaman kredit bagi pelaku UKM dan UMKM dinilai pelaku usaha masih tinggi.

Berdasarkan data dihimpun Harian Silampari dari beberapa sumber, saat ini masih banyak bank menetapkan suku bunga antara 12 hingga 14 persen per tahun kepada UKM dan UMKM. Padahal jika memang pemerintah memberikan ruang bagi UKM dan UMKM, agar bisa bergerak dan berkembang, suku bunga tersebut bisa diatur guna mempermudah kegiatan padat karya masyarakat.

Sebab tingginya suku bunga akan menyebabkan kualitas dan harga jual produk UKM tidak mampu bersaing dengan barang luar. Selanjutnya UKM hanya mampu berjalan ditempat (tidak berkembang) tanpa diberi ruang untuk maju.

Padahal minat masyarakat terkait pinjaman kredit pebankan selalu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan lembaga keuangan. Sayangnya, hingga saat ini, keberpihakan bank belum menyeluruh pada UKM dan UMKN.

Salah seorang pelaku UKM yang memanfaatkan dana pinjaman kredit dari pihak perbankan, Siti mengatakan telah dua kali menjadi nasabah lembaga keuangan pemerintah. Ia mengaku bunga pinjaman kredit ditetapkan lembaga keuangan pemerintah sekitar 11 persen per tahun.

“Bunga dari pinjaman kredit yang harus ditanggung sekitar 11 persen pertahunnya,. Bunga pinjaman lumayan tinggi, tapi mau gimana lagi wong namanya saya minjam, mau tak mau harus dibayar,” akunya.

Menggapi keluhan sejumlah UKM dan UMKM itu, Kepala Cabang Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Lubuklinggau melalui Bendaharanya, SW Utomo menjelaskan, penerapan suku bunga diatas 10 persen pertahun bukan merupakan pelanggaran. Sebab pihak perbankan dalam menerapkan suku bunga kredit mempertimbangkan margin yang mereka dapat.

“Penetapan suku bunga tersebut berpenaruh pada margin lembaga keuangan itu sendiri. Selain itu, penerapan suku bunga, memberikan edukasi pada pengusaha agar bisa berkembang tanpa ada dukungan berlebih dari pihak penyedia jasa keuangan. Kemudian penetapan suku bunga telah dimusyawarahkan agar tidak begitu memberatkan,” terang SW Utomo yang juga Kepala Cabang Bank Mandiri Lubuklinggau, kepada Harian Silampari, Senin (3/12).

Terpisah, Ketua Komisi Ketua Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau Raden Salendra menyayangkan penetapan bunga pinjaman kepada sejumlah UKM dan UMKM diatas 10 persen pertahun. Harusnya kata dia, lembaga keuangan pemerintah khususnya, mendukung kegiatan padat karya seperti UKM. Sebab tanpa adanya UKM tak akan ada usaha besar bisa tumbuh.(HS-06)




Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))