Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): BPN Tidak Mau Ukur Ulang Lahan PHML

Jumat, 28 Desember 2012

BPN Tidak Mau Ukur Ulang Lahan PHML



MUSI RAWAS- Pengukuran ulang atas lahan produksi PT PHML diduga melanggar batas Hak Guna Usaha (HGU) gagal direncanakan. Padahal tim Wasdal bersama Anggota Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) bersama masyarakat, pihak perusahaan, dan Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) telah turun kelapangan.

Hal ini dikarenakan pihak BPN Kabupaten Mura tiba-tiba melarikan diri dan tidak mau melakukan pengukuran lahan PT PHML yang dijadikan sengketa tersebut.
 “Semua elemen mulai dari tim wasdal, pihak perusahaan, anggota DPRD Kabupaten Mura, dan masyarakat telah turun kelapangan dan siap melakukan pengukuran ulang, namun tida-tiba saja pihak BPN menghilang. Hingga jam 15.00 WIB Ketua Komisi I DRPD Kabupaten Mura masih melacak keberadaan petugas BPN tersebut,” jelas Sekretaris Desa (Sekdes) Pelawe, A Yani.

Tindakan menghilang tanpa konfirmasi dan berita dari pihak BPN Kabupaten Mura tersebut menurutnya menjadi pertanyaan besar bagi seluruh masyarakat. Kenapa BPN Kabupaten Mura yang sejak awal menyatakan bersedia melakukan pengukuran ulang saat dilakukan pertemuan dengan aparatur pemerintahan dan anggota DPRD Kabupaten Mura tetapi ketika tiba dilapangan malah melarikan diri. Menurutnya hal tersebut tentu melukai perasaan masyarakat dan membuat masyarakat sangat kecewa.

PT PHML sendiri disinyalir telah melakukan penggarapan lahan diluar HGU yang telah ditetapkan sejak tahun 1995 yang lalu, setidaknya lebih kurang 600 hektar lahan milik warga telah dicaplok secara sepihak oleh PT PHML dan digarap tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu maupun konpensasi ganti rugi.

Selain mengugat PT PHML atas lahan mereka diserobot, warga juga mempertanyakan lahan plasma bagi masyarakat yang seharusnya disediakan pihak perusahaan. Sebagai mana dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Hingga saat ini tidak ada sejengkal lahan plasma diberikan PT PHML untuk masyarakat. Ini jelas melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur tertanggal 16 Maret 1996 yang mewajibkan PT PHML menyediakan lahan plasma untuk masyarakat paling tidak 2.150 hektar,” tegas koordinator aksi, Yani.
Beberapa waktu yang lalu perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura, Husin menyatakan dari temuan pihaknya dilapangan memang ada indikasi PT PHML telah melakukan penggarapan lahan diluar lahan HGU yang ada. Namun berapa luas keseluruhan lahan tersebut belum dapat dipastikan. (HS-05)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))