MUSI RAWAS- Penundaan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) oleh pemerintah pusat untuk kesekian kalinya dinilai tidak beralasan. Pemerintah pusat beralasan penundaan disebabkan masalah tapal dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) serta Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi belum terselesaikan. Padahal dalam Undang-Undang Pemekaran suatu wilayah tidak mempermasalahakan masalah tapal batas.
“Hanya kendala pada masalah teknis. Sebenarnya kalau berdasarkan Undang-Undang persyaratan untuk pembentukan Muratara sudah lengkap, sudah tidak ada lagi alasan penundaan. Dalam UU juga tidak ada mengenai batas,” ungkap Bupati Musi Rawas H Ridwan Mukti saat dikonfirmasi Harian Silampari, Senin (17/12).
Ridwan mengaku masalah tapal batas, dinamis selalu menimbulkan masalah. Bahkan tak ada yang bisa menjamin batas wilayah tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Seharusnya pemerintah tidak mencantumkan masalah batas dalam syarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Muratara.
Bakal calon Gubernur Sumatera Selatan itu mengakui jika Kabupaten Musi Rawas sangat rentan dengan permasalahan tapal batas. Karena kabupaten ini berbatasan dengan dua Provinsi Jambi dan Bengkulu.
Permasalahan tapal batas yang hingga kini belum terselesaikan diantaranya dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kemudian perbatasan antara Kabupaten Musi Rawas dengan Musi Banyuasin (Muba) dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menyerahkan penyelasaian tapal batas tersebut kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil keputusan. Karena sudah kewenangan Kemendagri menetapkan batas setiap daerah.
“Jadi tunggu saja putusan dari Kemendagri. Kita yakin saja. Karena dalam Amanat Presiden satu paket ada 19 DOB termasuk di dalamnya Muratara. Jika amanat itu telah dikeluarkan maka secara administratif dan teknis sudah tidak ada masalah,” akunya.
Ridwan berharap pada pembahasan DOB Januari 2013 mendatang, masalah tabal batas yang menjadi faktor penundaan pembentukan Kabupaten Mura sudah bisa terselesaikan. Sehingga tidak menganggu proses pengesahan RUU DOB Kabupaten Muratara menjadi UU.
Dikatakan Ridwan, sebelumnya memang ada permasalan non teknis dikaitkan DPR RI dalam membahas pembentukan Kabupaten Muratara. Masalah tersebut mengenai insiden saat rapat di Bogor. Kala itu orang Musi Rawas tidak bisa menahan diri, sehingga menimbulkan kemarahan DPR RI.
“Saya bilang masalah insiden di Bogor tidak bisa dikaitkan dengan pembentukan Kabupaten Muratara,” akunya.
Ridwan menegaskan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan masyarakat sudah bulat mendukukung proses pembentukan DOB Kabupaten Muratara. Hanya saja otoritas untuk pemekaran bukan kewenangan daerah melainkan pemerintah pusat. Ia mengajak seluruh masyarakat bersabar dan menahan diri. Serta tidak melakukan tindakan anarkis hingga menimbulkan konflik dan gejolak.
“Pembentukan daerah otonom baru tentu tujuan pemerintah untuk kesejahteraan masyrakat dan stabilitas, ketika ada konflik akan menjadi persoalan,” ucapnya. (HS-01)
"Sarankan Suban IV Diserahkan ke Muba"
MASYARAKAT wilayah Musi Rawas Utara (Muratara) menyarankan Suban IV diserahkan kepada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Hal ini untuk menghindari gagalnya kembali pembentukan Kabupaten Muratara dalam penegsahan RUU DOB pada Januari 2013 mendatang.
“Jangan sampai pembentukan Kabupaten Muratara hanya menjadi konsumsi dan permainan elit politik. Demi kesejahteraan masyarakat banyak, terutama wilayah Muratara kami harap Suban IV lepaskan saja,” saran Koordinator Lapangan Presidium Pembentukan Kabupaten Muratara, Syaiful kepada Harian Silampari, Senin (17/12).
Dikataka Syaiful, masyarakat menilai terus tertundanya pembentukan Kabupaten Muratara karena masalah Suban IV yang tidak kunjung selesai. Bahkan mereka meminta penyerahan wilayah Suban IV dapat dilakukan secepat mungkin sebelum pembahasan RUU DOB dilaksanakan Januari 2013 mendatang.
Menanggapi saran masyarakat itu, Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti menyatakan penyerahan suatu wilayah ke daerah lain tidak semudah membalikan telapak tangan. Sebab masalah perbatasan telah ada Undang-Undang yang mangatur dengan jelas. Bukan tidak mungkin penyerahan batas wilayah hanya akan menimbulkan konflik dan gesekan baru ditengah-tengah masyarakat.
“Permasalahan perbatasan Kabupaten Mura dan Muba sudah kita serahkan kepada pemerintah pusat. Jadi kita tunggu saja apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Ini semuakan ada proses dan aturan hukumnya,” jelas Ridwan.
Ridwan berharap masyarakat dapat berfikir dengan jernih dan tidak terpancing isu-isu yang bisa memprovokasi. Jika memang saat ini pemerintah pusat menunda pembentukan Kabupaten Muratara berarti masih terdapat hal yang harus dipertimbangkan. (HS-05)
Rabu, 19 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar