Sabtu, 29 Desember 2012
Pemekaran Muratara Terganjal Politisasi Suban IV
MUSI RAWAS- Mantan kades Pauh kecamatan Rawas Ilir yang juga tokoh Muratara, A Bastari Ibrahim, mengatakan bahwa persoalan terganjalnya Pemekaran Muratara karena politisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), yang telah ingkar dengan kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya.
Dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya hal ini sudah pernah dilakukan persidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk linggau dan putusannya adalah adalah jelas Pemkab Musi Banyuasin telah melakukan wanprestasi atas kesepakatan yang telah dibuat.
“Saya saksi hidup yang juga melakukan pemasangan pilar-pilar batas antara Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Muba, pada saat sudah ditentukan pihak Pemkab Muba justru tidak mau menandatangani berita acaranya,” jelasnya saat dihubungi melalui Hpnya, Jumat (28/12).
Bahkan dengan keras dirinya mengatakan bahwa masalah Pemekaran Muratara ini jangan mengorbankan rakyat Muratara, dia menegaskan bahwa wilayah Suban IV adalah wilayah Kabupaten Mura dan masyaratak Rawas Ilir akan berjuang untuk memastikan hal itu. Namun begitu, pihaknya tetap akan berjuang sesuai prosedur yang ada. Hasil akhir penetapan Suban IV apakah termasuk wilayah Muba atau Mura sepenuhnya diserahkan kepada Kementrian Dalam Negeri.
“Tanggal 28 November lalu sudah ada kesepakatan antara pihak Pemkab Mura dan Muba untuk menyerahkan sepenuhnya penetapan kasus ini ke Kementrian Dalam Negeri, namun pihak Pemkab Muba tidak mau menandatangani berita acara kesepakatan,” tandasnya.
Ditambahkan Ketua Fraksi Bhineka Tungal Ika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura ini bahwa jika wilayah Suban IV diserahkan kepada Pemkab Muba maka hal itu sama saja dengan menjual harga diri masyarakat Kabupaten Mura, “Saya dengar Syarkowi mengatakan bahwa wilayah Suban IV adalah wilayah Musi Banyuasin. Saya katakan bahwa dia telah menjual harga diri masyarakat Musi Rawas dan kami akan melakukan perlawanan, saya sendiri yang kan memimpin perlawanan itu,” tegasnya .
Menurut Bastari, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2007, tentang tatacara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, persoalan batas wilayah dapat diselesaikan dalam waktu lima tahun sejak pemekaran, jadi sebetulnya tidak ada asalan untuk menunda pemekaran Muratara disaat persyaratan lainnya sudah terpenuhi dengan baik.
“Ini aneh, kenapa justru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersoalkan perbatasan Muba-Mura. Padahal dengan Jambi juga belum selesai tetapi tidak disebut-sebut. Ini yang membuat kami bingung apa sebenarnya masalahnya ini,” ungkap Bastari.
Dia mengatakan bahwa dirinya memiliki kecurigaan yang kuat bahwa Pemkab Muba ada main dengan DirjenPUM Kementrian dalam negeri sehingga menunda pemekaran dengan asalan yang tidak masuk akal tersebut.
“Ini sepertinya hasil lobi Pemkab Muba kepada Dirjenpum Kemendagri, sehingga mereka menunda pemekaran dengan memaksakan masalah tapal batas wilayah menjadi persyaratan dan alas an untuk penundaan dan alas an Dirjenpum Kemendagri itu telah melawan perangkat aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2007,” tandasnya.(HS-05)
Label:
Seputar Musi Rawas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar