Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Penyelesaian Sengketa Lahan Temui Titik Terang

Jumat, 23 November 2012

Penyelesaian Sengketa Lahan Temui Titik Terang

MUSIRAWAS- Penyelesaian sengketa lahan milik Zakariah, warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu dengan PT Dapo Agro Makmur (DAM) berbuntut penyanderaan alat berat milik perusahaan akhirnya menemui titik terang.
Hal ini setelah adanya pertemuan antara pihak PT DAM dengan pengurus Institute for Public Policy Monitoring (IPPM) selaku penerima kuasa dari warga di sekretariat kantor Advokad Abu Bakar SH, Kamis, (22/11).

Hadir dalam pertemuan tersebut mewakili pihak PT DAM Sudirman selaku Legal PT DAM, dan Manager PT DAM, Amrul Mukminin. Sementara dari pihak IPPM Ketua Harian IPPM, Ayub Zakariah didampingi seluruh pengurus IPPM serta penasehat IPPM, Abu Bakar SH.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa pihak PT DAM bersedia akan membayar tanah yang diakui Zakariah miliknya. Seterusnya memproses keabsahan kepemilikan lahan. Sehingga kepemilikan lahan tersebut menjadi jelas.

Pihak PT DAM dan IPPM akan melakukan pertemuan dengan Camat dan Kapolsek BTS Ulu untuk menyelesaikan tanah yang belum dibayar perusahaan dengan melakukan pengukuran ulang di lapangan. Tujuannya  agar seluruh masalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut bisa diselesaikan dengan mengedepankan kearifan local. Sehingga menguntungkan atau berdampak positif terhadap masyarakat, maupun bagi perusahaan itu sendiri.

Penasehat IPPM, Abu Bakar SH dalam kesempatan pertemuan itu meminta kepada perusahaan dan IPPM agar menyelesaikan persoalan yang menimpa warga terkait adanya aktivitas perusahaan dengan mengedepankan kearifan lokal. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang kemudian merasa dirugikan. Dirinya juga mengimbau perusahaan sebelum menggarap lahan warga agar benar-benar memastikan keabsahan kepemilikan lahan milik warga. Dalam artian benar-benar melalui prosedural sebenarnya dan masuk akal. Sehingga ganti rugi lahan tersebut benar-benar jatuh kepada pemilik yang sah dan tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari.

 “Mana ada lahan yang ditanami karet masih produktif dihargai Rp 6 juta per hektar, kan tidak masuk akal. Jika ada hal seperti ini harusnya patut dicuriga bahwa lahan tersebut bukan milik asli si penjual,”katanya.

Sementara itu manager PT DAM, Amrul Mukminin mengatakan dalam proses ganti rugi lahan tersebut pihaknya melibatkan dan memercayai Tim Desa yang diketuai oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permasalahan ini  muncul setelah pihak IPPM menerima pengaduan dari warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu atas nama Zakaria tentang adanya pencaplokan lahan seluas kurang lebih dua hektar dilakukan oknum mengatasnamakan PT. DAM. Dugaan pencaplokan lahan tersebut diketahui setelah adanya kegiatan PT DAM yang melakukan pembelian lahan warga di Kecamatan BTS Ulu untuk membuka kawasan perkebunan sawit.

Jumlah lahan warga yang sudah dibeli oleh PT. DAM seluruhnya mencapai 800 hektar lebih, sedangkan yang sudah dilakukan pembersihan (land clearing,red) dengan alat buldouzer seluas kurang lebih 60 hektar.
Dari ratusan hektar lahan sudah dibeli perusahaan bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut, terdapat kebun milik Zakaria Bin Abdulah seluas 2 hektar. Lahan tersebut belum pernah dijual kepada PT DAM, baik secara langsung maupun melalui perantara dengan menguasakan kepada orang lain. Namun oleh perusahaan, tanah tersebut digusur dengan alasan lahan tersebut telah dibeli kepada oknum warga. Karena tidak mendapatkan kejelasan. Buntutnya warga menahan Buldouzer milik PT. DAM yang akan membersihkan lahan di Jalan Dos Desa Pelawe dan menutup akses jalan ke areal pembersihan lahan di Dusun Pelawe Sungai Tanam Kecamatan BTS Ulu. (HS-05)

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))