LUBUKLINGGAU-Rusmanto (37), seorang Honorer Staff Tata Usaha (TU) di SMA swasta di Lubuklinggau diduga menjual beras miskin (raskin). Akibat ulah nekadnya, warga Jalan Haji Tulis Gang Melati RT 04 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat diamankan anggota Polsek Lubuklinggau Barat.
Rusmanto yang juga Ketua RT ini dilaporkan warga karena telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan,Rabu (21/11) sekitar Pukul 21.30 WIB.
Data dihimpun Harian Silampari, Awalnya saat itu beberapa warga Jalan haji Tulis Gang Melati RT 04 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I melakukan pengintaian di rumah Oknum Ketua RT tersebut.Selanjutnya warga melihat Y (DPO) membawa 2 karung beras yang kemudian ditanya oleh warga dari mana beras tersebut.
Kemudian Y menjawab “Beli dari pak RT” seharga Rp 4500/KG.Dan masingmasing karung tersebut berisikan beras sebanyak sekitar 290 KG beras.
Selanjutnya salah satu warga melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuklinggau Selatan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum.Menindak lanjuti laporan tersebut anggota Polsek Lubuklinggau Barat langsung meendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kebenarannya.
Pada saat warga lengah dan anggota Polsek Lubuklinggau Barat belim tiba di TKP Y melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya membawa 2 karung beras tersebut,namun,satu karung beras terjatuh.Ketika anggota Polsek Lubuklinggau Barat tiba,langsung melakukan cek TKP dan ditemukan 24 karung beras yang tersisa di dalam rumah oknum Ketua RT tersebut.
Kemudian tersangka dan Barang Bukti (BB) dua karung beras dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP A Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Faisyal membenarkan adanya penangkapan tersebut.
”Sebelumnya kita mendapatkan laporan bahwa adanya oknum Ketua RT menjual beras miskin atau raskin.Kemudian kita lakukan cek TKP dan benar adanya,dari sana kita amankan tersangka beserta BB 24 karung berisikan beras yang perkarungnya isi 15KG beras dan satu karung beras berisikan sekitar 145 KG serta 16 karung kosong,”jelasnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan pengakuannya sore harinya oknum tersebut menerima kiriman beras sebanyak 54 karung yang perkarungnya 15Kg.
Dan 14 karung sudah didistribusikan kepad warga sedangkan 16 karung dioploskan dengan cara mencampur 50 Kg beras yang sudah lama lalu dijual dengan Y,bukan warganya serta sisanya 24 karung kita amankan,”tambahnya.
“Jadi 16 karung berisikan beras dioploskan atau dicampur dengan 50 Kg beras yang sudah lama.selanjutnya beras tersebut dimasukan dalam dua karung berukuran besar yang masing-masing karung berisikan 145 Kg beras baru dijual sama Y,”ceritanya lebih jelas.
Selain itu dirinya juga menjelaskan “Tersangka akan kita kenakan Pasal 374 penggelapan dalam jabatan dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara,”ancamnya.
Sementara itu Rusmanto oknum ketua RT saat diwawancara awak media mengatakan perbuatan tersebut baru kali ini ia lakukan,selama enam bulan dirinya menjabat sebagai ketua RT.”Baru satu kali ini pak saya melakukannya,”akunya.(HS-03)
Jumat, 23 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar