LUBUKLINGGAU- Dugaan pembangunan pagar Bank Central Asia (BCA) cabang Lubuklinggau menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) semakin jelas. Hal ini menyusul adanya pengakuan dari Kepala Dinas Pengerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau, Hartono Djunaidi menyatakan bahwa pagar BCA tidak masuk dalam IMB yang dimiliki.
Selain itu keberadaan pagar tersebut juga dinilai mengganggu keindahan kota.Hartono menjelaskan IMB yang dimiliki BCA cabang Lubuklinggu hanya sebatas pembangunan fisik gedung. Pada izin tersebut tidak disebutkan akan ada pembangunan pagar.
“Pagar BCA itu memang tidak ada IMB. Yang ada hanya sebatas pembangunan gedung. Hal itu tidak dimasukan dalam permohonan izin di Dinas PU. Seandainya ada Dinas PU tidak akan memberikan izin,” tegas Hartono saat dikonfirmasi Harian Silampari, Senin (26/11).
Dikatakan Hartono, pembangunan pagar BCA Cabang Lubuklinggau telah melanggar Perda No 15 tahun 2006. Dalam Perda ini disebutkan bangunan yang akan didirikan di Jalan Protokol Kota Lubuklinggau harus memiliki jarak 16 meter dari garis tengah jalan. Sedangkan untuk jalan lintas harus memiliki jarak 35 meter dari garis tengah jalan.
“Pagar BCA tersebut sangat mepet dengan trotoar. Artinya secara kasat mata bangunan pagar tersebut melanggar Perda No 15 tahun 2006,” terang Hartono.
“Coba lihat sekitar jalan Protokol mana ada bangunan baru yang ada pagar seperti BCA,” sambungnya.
Hartono mengakui jika sebelumnya Pemkot Lubuklinggau pernah melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran bangunan sepanjang jalan protokol yang melanggar Perda.
“Artinya kapan saja, Pemkot siap dan sewaktu-waktu bangunan yang melanggar IMB akan dibongkar, termasuk pagar BCA,” janji Hartono.
Terpisah Wakil Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe ketika dikonfirmasi usai mengikuti rapat pembahasan program APBD 2013 di Op Room Moneng Sepati Selasa (27/11) mengatakan, pihaknya kedepan akan membahas permasahan retrbusi IMB secara mendatail. Menurut Nanan sapaan akrab SN Prana Putra Sohe, Pemkot Lubuklinggau mengakui jika banyak pemilik bangunan di Kota Lubuklinggau tidak memiliki IMB.
“Kita mengakui jika kesadaran masyarakat Lubuklinggau dalam mengurus IMB masih tergolong rendah,” kata Nanan.
Dtambahkannya, Pemkot Lubuklinggau dalam waktu dekat akan megadakan evaluasi terhadap bangunan-bangunan yang masih belum memiliki IMB. Pemkot juga akan melihat skala proritas sesuai aturan. Jika memungkinkan untuk dilakukan pembongkaran, maka akan dilakukan pembongkaran.
“Tentu kita akan melihat sejauh mana tingkat kesalahan (pagar BCA). Sesuai prinsip yang ada, jika seandainya ada pembangunan permanen jangka panjang melanggar aturan dan Perda IMB, Pemkot siap lakukan pembongkaran. Tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada dan aturan berlaku,” janji Nanan.
Kepala Bagian Humas BCA cabag Kota Lubuklinggau, Perli ketika dikonfirmasi melalui HP-nya 0878980xxxxx menolak berkomentar.
“No cement,” kata Perli sembari menutup HP-nya.(HS-04)
Rabu, 28 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar