LUBUKLINGGAU- Dua pejabat di lingkungan Sekretarit Daerah (Setda) Kota Lubuklinggau, Selasa (27/11) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Kedua pejabat itu yakni Asisten III Setda H Rusli dan Kabid Pengelolaan Aset, Zulpikar.
Keduanya diduga diperiksa masalah lelang 12 kendaraan dinas milik Pemkot Lubuklinggau beberapa waktu lalu.
Menurut beberapa sumber sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan pemeriksaan terhadap pejabat yang berwenang menangani proses lelang kendaraan dinas.
"Kami masih memanggil satu persatu dan memintai keterangan atas laporan masyarakat mengenai pelelangan ranmor dinas," kata sumber harian silampari di Kejari Lubuklinggau, kemarin (27/11).
Ditambahkan sumber yang minta namanya dirahasiakan, penyidik kejaksaan juga telah mengumpulkan foto kendaraan diduga dipreteli saat akan dilelang. Hanya saja persoalan ini belum diungkap secara luas ke publik, karena khawatir para pelaku akan menghilangkan barang bukti.
Pantauan Harian Silampari, kedua pejabat tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya masuk ruangan Seksi Intelijen dan langsung berbincang dengan staf Intelijen, Rahmat.
Beberapa menit kemudian, Rusli dan Zulfikar keluar ruangan Staf Kasi Intelejen karena ada staf PNS Pemkot Lubuklinggau menemuinya bermaksud meminta izin hasil lelang.
"Nanti kita serahkan hasil lelang, setelah ada izin dari Sekda," ucap Rusli kepada staf itu.
Saat dikonfirmasi wartawan usai diperiksa, Rusli enggan berkomentar banyak.
“Silahkan tanya dengan Jaksa Darmadi Edison yang telah memeriksa saya tadi,” ujarnya.
Terpisah Kabid Aset di DPPKA Kota Lubuklinggau, Zulfikar membenarkan adanya panggilan jaksa terkait pengadaan Lelang Mobnas. Ironisnya pejabat ini menyalahkan media masa yang memberitakan mengenai pelelangan.
"Dipanggil karena pengadaan lelang mobil yang mana pintunya rusak," ucapnya.
Kepala DPPKA Lubuklinggau, Zulkifly Idris juga membanarkan salah satu pejabat di lingkungannya dipanggil pihak kejaksaan. Namun ia belum mengetahui apa masalah pemeriksaan terkait pengadaan lelang Mobnas.
"Kalau yang dipermasalahkan tidak ada pintu, saat pejabat lelang memberitahu bahwa kondisi mobil seperti itu, terserah mau menawar atau tidak, tapi ternyata ada penawaran," jelas Zulkifly.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Budi H Penjaitan hingga berita ini naik cetak belum memberikan keterangan resmi. Saat ditemui di ruang kerjanya tidak berada ditempat, walaupun dipapan nama tertera ada. Sama halnya dengan Kasi Intel Kms Tantowi saat akan dikonfirmasi tidak berada di ruangan.
Sekedar mengingatkan lelang 12 dari 89 kendaraan dinas dilakukan Selasa (30/10). Lelang 12 kendaraan dinas terdiri dari delapan kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat.
Empat kendaraan roda empat dimaksud, yakni Mitsubisi tipe Kuda nopol BG 53 H tahun 2003, Toyota tipe UF 81 BG 2101 HZ tahun 2002, dan mobil Toyota Kijang KF 70 BG 2006 HZ serta Mitsubisi Kuda tipe Vaiw GL BG 51 H tahun 2003.
Dalam transaksi lelang dengan menggunakan amplop diketahui ada 15 penawaran. Penawaran terendah Rp 20 juta namun mobil itu jatuh kepada Erkasi karena penawarannya tertinggi Rp 27 juta.
Sementara lelang mobil Nopol BG 2251 HZ Nisan tipe Terano Spirit tahun 2002 diketahui milik pejabat teras Lubuklinggau mempunyai jaminan terendah Rp 42,984 juta, laku terjual seharga Rp 45 juta, penawar tertinggi adalah Ahmad Asari. (HS-Tim)
Rabu, 28 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar