MUSI RAWAS- Oknum Pegawai Tata Usaha (TU) SMP Negeri di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas inisial Lr terancam hukuman 3,6 tahun. Oknum tersebut terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang siswa tempat ia bertugas inisial AS (14).
Kapolres Musi Rawas AKBP Rizal Syahman Radi Melalui Kasat Reskrim, AKP Suryadi membenarkan adanya laporan korban.
“Laporan sudah kita terima terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Suryadi.
Ketua KPAID Kabupaten Musi Rawas, Armada dikonfirmasi Harian Silampari menjelaskan, dalam kasus ini Lr bisa dijerat UU Pelindungan anak pasal 80 ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Ia berjanji siap mendampingi korban selama menjalani proses hukum.
Dugaan penganiyaan dilakukan Lr terhadap korban terjadi pada 15 September lalu. Namun baru dilaporkan korban 19 September 2012 di SPK Polres Musi Rawas dengan nomor LP/B-215/IX/2012/SUMSEL/MURA.
Solihin orang tua korban kepada wartawan menjelaskan, ia melaporkan Lr karena tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan permasalahan. Solihin bersama istri dan anaknya sudah mendatangi pihak sekolah untuk menuntut pertanggung jawaban Lr. Namun setiba di sekolah pihak korban tidak mendapatkan pelayanan baik. Pihak sekolah malah memberikan uang Rp. 100 ribu untuk membayar ganti rugi pengobatan.
Karena pihak sekolah tidak menanggapi dengan baik inilah, Solihin mendatangi SPK Polres Musi Rawas untuk melaporkan penganiayaan terhadap buah hatinya. Namun Solihin mengaku kekecewa terhadap Polres Musi Rawas yang dinilai lamban memproses laporanya.
“Kami ni cuman minta keadilan, kalau memang dio tu (Lr)terbukti bersalah harus ditangkap Polisi jangan mentang dio anak Kades seolah-olah kebal hukum,” keluhnya.
Terpisah Kepala Desa (Kades) Pedang Amir Honi kepada Harian Silampari membenarkan kalau anaknya inisial Lr dilaporkan ke Polres Musi Rawas. Namun ia membantah kalau anaknya memukul kuping sebelah kiri korban.
“Anak aku memang dilaporkan , tapi tudingan mukul kuping tu dak benar. Kupingnyo sakit tu karno jatuh dari motor,” bantah Amir dengan logat daerahnya.
Amir juga menegaskan, selaku pemerintah desa sudah berusaha mengajak keluarga korban berdamai secara baik-baik. Namun keluarga korban menolak dan ingin tetap melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. Atas kekerasan pihak keluarga korban Amir menyatakan siap jika memang harus berlanjut kemeja hijau. Bahkan ia mengaku keluarganya sudah melapor balik korban atas tuduhan penghinaan dengan bekata kasar kepada anaknya. Selain itu korban juga kedapatan membawa Handphone berisikan video porno ke sekolah. (HS-01)
Jumat, 19 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar