MUSI RAWAS- Puluhan masyarakat Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu, Senin (1/10) sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura). Kedatangan masa tersebut untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat terhadap permasalahan galian C diduga illegal yang ada di wilayah mereka.
Massa dikoordiantori Toyib tersebut berasal dari Dusun I, II, IV, dan V Desa Remban. Mereka menuntut pemerintah segera bertindak terhadap adanya operasi penambangan galian C diduga kuat tidak memiliki izin di Desa Remban.
“Akibat dari penambangan ini lingkungan menjadi rusak dan mengancam kesejahteraan masyarakat Desa Remban. Karena sekitar lokasi dijadikan tambang galian C banyak sekali pohon duku dan durian roboh maupun mati. Padahal ini merupakan salah satu mata pencarian masyarakat,” tegas Toyib saat menyampaikan orasi.
Selian itu masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Mura mengabulkan beberapa tuntutan yang diajukan. Diantaranya menangkap dan memproses secara hukum Direktur CV. H.R Family karena diduga telah melakukan praktek penambangan tanpa izin, pengembalian kekayaan alam Desa Remban yang telah diambilserta pembayaran ganti rugi tanam tumbuh milik warga yang rusak dan mati.
Usai menyampaikan orasi, masa diterima Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mura, Herman Mawik, Wakil Ketua II, H Suhari, dan Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Yon Sobri beserta anggotanya. Masa kemudian diarahkan menuju ruang Banggar DPRD Kabupaten Mura untuk melakukan dengar pendapat bersama pihak eksekutif.
Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Mura, Hendriansyah menegaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin penambangan galian C atas nama CV. H.R Family maupun Direkturnya inisial HR.
“Memang pernah ada masuk surat permohonan izin penambangan galian C dari CV. H.R Family sekitar satu tahun yang lalu. Namun perlu diketahui bahwa hingga saat ini proses izin tersebut masih dalam proses dan belum pernah diterbitkan. Karena untuk menerbitkan izin tersebut kita juga harus menunggu surat rekomendasi dari Kepala Desa setempat dengan disetujui warga yang tinggal sekitar lokasi dijadikan wilayah tambang,” terang Hendriansyah.
Menurutnya pihak Distamben telah mendapatkan laporan mengenai operasi ilegal penambangan galian C di Desa Remban dilkukan CV. H.R Family. Bahkan Distamben telah dua kali melakukan Sidak kelokasi, namun saat tim turun ke lapangan selalu tidak menemukan kegiatan apa-apa dilokasi tambang.
Diduga perusahaan ini melakukan penggalian diam-diam atau kucing-kucingan terhadap petugas. Saat mengetahui kedatangan petugas dari Pemkab Mura mereka langsung menghentikan kegiatan eksplorasinya. Bahkan Distamben Kabupaten Mura telah melanyangkan surat teguran kepada CV. H.R Family untuk segera menghentikan kegiatannya.
“Kita (Distamben) juga tidak mungkin setiap hari melakukan pemantauan kelokasi, kemungkinan sela waktu saat petugas tidak turun ke lapangan inilah yang dimanfaatkan pihak perusahaan untuk kembali melakukan penambangan,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan perwakilan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Mura, Agus. Menurutnya sejauh ini BLHD belum pernah menerbitkan izin untuk penambangan bahan galian C untuk CV. H.R Family.
“Karena untuk menerbitkan perizinan tambang galian C juga harus mengantongi izin dari BLHD untuk memastikan bahwa proses penambangan tersebut tidak membawa dampak negative terhadap masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mura, Herman Mawik mempertanyakan pengawasan dilaukan instansi terkait terhadap permasalahan penambangan ilegal tersebut. Mawiek berjanji akan segera menindak lanjuti persoalan dihadapi masyarakat dengan memanggil Direktur CV. H.R Family.
“Kalau memang perusahaan ini belum mengantongi izin berarti kita kecolongan, dimana peran serta instansi terkait dalam mengawasi persoalan pertambangan ini. Kenapa bisa perusahaan tersebut melakukan operasi hingga 1,2 tahun tapi izinnya belum ada,” tegasnya.
Jika memang ditemukan indikasi penambangan ilegal oleh CV H.R Family maka dirinya mengharapkan pihak eksekutif segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Untuk memperkuat laporan tersebut silahkan perwakilan masyarakat membuat laporan kepada pihak berwajib,” sarannya.(HS-05)
Selasa, 02 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar