Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Panwaslu Kurang Tegas Tertibkan Alat Peraga

Sabtu, 22 September 2012

Panwaslu Kurang Tegas Tertibkan Alat Peraga

LUBUKLINGGAU- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lubuklinggau kurang tegas dalam melakukan penertiban baliho dan alat peraga kampanye milik calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau. Buktinya masih terdapat beberapa baliho ataupun alat peraga kandidat terpasang di sejumlah wilayah terlarang yang sebelumnya telah disepakati. Hasil penelusuran Harian Silampari, beberapa baleho belum
dilepas Panwaslu diantaranya di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Jendral A Yani. Selain itu beberapa mobil yang dibranding gambar kandidat masih terlihat bebas berkeliaran di pusat kota. Padahal
Panwaslu sebelumnya melarang kandidat menggunakan mobil tersebut sebelum masa kampanye.

Ironisnya Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau, Hamida ketika dikonfirmasi mengaku tidak pernah melihat mobil yang dibranding bergambar kandidat melintas di pusat kota khususnya jalan protokol. Sebelumnya Panwaslu telah memberikan surat peringatan kepada masing-masing ketua tim pemenangan kandidat, untuk melepas brending gambar kandidat. Atau laternatif lain, mobil tersebut dikandangkan terlebih dahulu sebelum masa kampanye.

Hamida berjanji jika nantinya Panwas menemukan mobil branding bergambar kandidat berkeliaran sebelum masa kampanye akan memberikan rekomendasi pelanggaran Pemilukada.

Mengenai penertiban baliho dan alat peraga, Hamida mengaku dilakukan setiap hari di setiap titik terlarang. Namun terkadang saat melakukan menertibkan, Panwaslu menemukan kendala. Seperti dilarang pemilik Ruko atau rumah dengan alasan lokasi itu merupakan posko kandidat. Selain itu tingginya tempat pemasangan alat peraga menjadi masalah kenapa penertiban dilakukan Panwaslu belum merata.

“Kami setiap hari selalu memantau titik-titik terlarang. Sesegera mungkin kami akan menertibkan baliho yang masih tersisah. Untuk saat ini kita focus penertiban baliho terpasang di ruas jalan protokol. Baliho yang ada di titik-titik lain kami sudah mengintruksikan panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk menertibkanya,” jelas Hamida.

Berdasarkan rapat antara KPU, Panwaslu, Polres,dan Pemkot beberapa waktu lalu disepakati, calon Walkota dan Wakil Walikota hanya diperbolehkan memasang alat peraga di sekretariat partai pengusung, pendukung serta posko pemenangan. Untuk posko hanya diperbolehkan satu di kota, delapan di kecamatan dan 72 posko di kelurahan. Selain dari itu Panwaslu menganggap suatu pelanggaran Pemilukada dan  pidana.

Bahkan masing-masing kandidat sudah diminta Panwaslu menyerahkan identitas atau keterangan nama, alamat posko yang ada di kota, kecamatan maupun kelurahan. Namun hingga kemarin baru sebagian tim pemenangan melaporkan keberadaan posko ke Panwaslu. Padahal Panwaslu telah memberikan batas waktu penyerahan identitas posko hingga 18 September lalu.

”Kami minta kepada kandidat yang belum menyerahkan nama serta alamat posko tidak berkecil hati kalau alat peraganya ditertibkan,” tegas Hamida. (HS-01)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))