Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): DKP Kesulitan Tarik Retribusi Sampah RT

Kamis, 20 September 2012

DKP Kesulitan Tarik Retribusi Sampah RT

KAYU ARA- Penarikan retribusi sampah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan mengalami kesulitan. Dalam Perda tersebut dijelaskan setiap Rumah Tangga (RT) diwajibkan membayar retribusi Rp 5.000 per bulan dan untuk pelaku usaha Rp 10.000 sampai Rp 50.000 per bulan.

“Sejak keluar Perda sudah akan diterapkan, namun sangat sulit menarik retribusi satu persatu ke rumah warga. Karena kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi masih sangat minim. Untuk pelaku usaha, penarikan retribusi kebersihan sudah dapat
terapkan, besarnya beragam mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu perpelaku usaha,” ungkap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Lubuklinggau, Hermansyah, melalui Sekretarisnya, Samiono.

Penarikan retribusi ini, lanjut Samiono untuk membayar petugas kebersihan. Baik sopir, kernet, maupun petugas penyapu jalan. DKP Kota Lubuklinggau kata dia harus menyiapkan anggaran, untuk membayar sopir Rp 750 ribu per bulan dan kernet Rp 700 ribu. Sedangkan petugas penyapu jalanan Rp 600 ribu per bulan.

Samiono menegaskan, saat ini pegawai DKP yang bertugas mengambil sampah di rumah warga, baik melalui motor maupun mobil, tidak dibenarkan meminta uang ke masyarakat. Namun tidak jadi masalah jika ada warga yang memberi sedikit uang sebagai ungkapan terima kasih.

“Tentunya dengan gaji mereka seperti itu tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Jika warga memberikan secara sukarela tidak jadi masalah. Kecuali jika ada petugas kami yang memaksa untuk meminta uang, maka akan kami berikan sanksi,” kata Samiono.(HS-04)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))