Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Aviastar Didesak Bayar Kompensasi Pembatalan Penerbangan

Kamis, 20 September 2012

Aviastar Didesak Bayar Kompensasi Pembatalan Penerbangan

LUBUKLINGGAU- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) Lubuklinggau-Musi Rawas mendesak manajemen Aviastar memberikan kompensasi (ganti rugi) kepada 62 penumpang yang batal diberangkatkan. Desakan disampaikan YLKI didasari Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 77 tahun 2011 tentang tangggung jawab pengangkutan angkutan udara. Pada salah satu point menjelaskan mengenai dana kompensasi wajib diberikan kepada
penumpang yang batal atau terlambat keberangkatannya.
“Dalam peraturan menteri sudah jelas pihak maskapai (Aviastar) harus memberiakn kompensasi kepada konsumen yang batal berangkat,” desak Ketua YLKI Lubuklinggau-Musi Rawas Hasran Akwa kepada Harian Silampari di ruang kerjanya, kemarin (19/9)

Selain itu kata Hasran, pemberian kompensasi kepada penumpang yang batal berangkat dipetrkuat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 pada pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaku usaha. Antara lain isinya pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi.

Jadi berdasarkan Permenhub dan UU Perlindungan Konsumen, pihak Aviastar wajib memberikan ganti rugi kepada penumpang yang gagal berangkat. Ia menghimbau kepada penumpang ataupun konsumen yang dirugikan segera melaporkan kepada pihak terkait, karena kerugian konsumen bukan hanya pada pembelian tiket.
“Kerugian penumpang tidak bisa dihitung dengan harga tiket. Perhitunganya seandainya seorang penumpang bekerja sebagai pengusaha seharusnya sudah tiba di Jakarta untuk menanda tangani suatu kontrak perusahaan, namun harus menunda penanda tanganan, karena maskapai dibatalkan keberangkatanya. Jadi sudah berapa banyak kerugianya, maskapai harus bertanggung jawab,” papar Hasran.

Ditambahkan Hasran, belum lagi harga tiket yang sudah dipesan lebih awal dan saat berangkat berbeda. Jadi perusahaan harus memenuhi poin yang ada pada Permenhub dan UU Perlindungan Konsumen. Ia meminta pihak pengusaha jangan selalu memposisikan konsumen rendah, sebab konsumen dilindungi UU.

“Pihak maskapai jangan hanya bisa memotong uang tiket yang dibatalkan konsumen, sedangkan maskapai yang membatalkan tidak mau memberikan kompensasi,” sindir Hasran. 

Sebelumnya Staf Operasional Maskapai Aviastar Bandara Silampari, Edy mengaku pihaknya tidak mengetahui alasan mengapa 62 penumpang yang batal diberangkatkan tidak diberikan kompensasi. Pihaknya hanya melaksanakan perintah dari management pusat di Jakarta.

“Masalah tidak diberikannya kompensasi pada 62 penumpang yang batal berangkat, kami dari Bandara Silampari tidak tahu. Sebab management pusat tidak memberikan alasan tersebut pada kami,” katanya kepada Harian Silampari, Selasa (18/9).

Ditambahkannya, dari pihak maskapai Aviastar, penumpang hanya diberikan ganti rugi sebesar harga tiket yang dibeli. Sedangkan untuk kompensasi sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan No 77 tahun 2011, tidak diberikan.

Pembatalan keberangkatan terjadi karena adanya kerusakan pada mesin pesawat. Sehingga pesawat tak bisa melakukan penerbangan. Sedangkan untuk pesawat penganti pada saat itu seluruh maskapai Aviastar sedang melakukan perjalanan.

Edy mengatakan, sebelumnya pernah terjadi pembatalan penerbagan maskapai Aviastar pada Agustus 2012. Sekitar 72 penumpang dibatalkan keberangkatannya, tapi mereka mendapatkan dana kompensasi Rp 500 ribu.

“Rp 300 ribu diberikan kepada penumpang sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan. Sedangkan Rp 200 ribu diberikan untuk dana transportasi kendaraan darat penumpang. Nah masalah tidak diberikannya dana kompensasi saat pembatalan penerbangan Jumat(14/9) kami tak tahu pasti alasannya,” terang Edy.(HS-01)



Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))