LUBUKLINGGAU- Himbauan Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau agar Penerimaan Siswa Baru (PSB) bersih dari KKN sepertinya tidak diindahkan. Sebagai bukti oknum Kepala SMA Negeri 9 Lubuklinggau inisial Sp diduga melakukan pungutan luar (Pungli) dalam PSB tahuan ajaran 2012/2013 terhadap 18 siswa/i susulan. Tudingan tersebut disampaikan salah seorang wali siswa/i baru yang namanya tidak mau disebutkan kepada Harian Silampari, Senin (16/7).
Menurut sumber tadi, modus Pungli PSB diawali anaknya mendaftar di SMA N 9 Lubuklinggau setelah PSB ditutup. Selanjutnya siswa tadi masuk kategori siswa susulan. Saat menghadap bersama rekanya, siswa tersebut diminta menyediakan uang Rp 365 ribu. Sedangkan rekanya diminta lebih besar yakni Rp 700 ribu. Diakui wali siswa tadi sumbangan yang diminta pihak sekolah terhadap siswa baru susulan berpariasi mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
Lebih lanjut sumber koran ini menuturkan, bahwa sumbangan diminta oknum tersebut sangat memberatkan para orang tua. Apalagi bagi orang tua ekonomi rendah yang pekerjaan sehari-harinya sebagai kuli bangunan. “Kemaren anak aku nak sekolah disitu (SMA 9) diminta sumbangan pribadi Rp 365 ribu. Katonyo untuk beli laptop dan printer sekolah, yo aku tepakso bayar karno anak aku sekolah nian,” keluh sumber koran ini.
Terpisah Kepala SMAN 9 Lubuklinggau, Sp saat dikonfirmasi melalui teleponya tadi malam membantah tudingan orang tua siswa tersebut. Ia menjelaskan penarikan sumbangan terhadap 18 siswa/i baru susulan memang ada dan untuk kepentingan sarana serta prasarana sekolah. Namun sumbangan diminta tidak ditekankan dan ditentukan nominal. Melainkan sesuai hasil kesepakatan rapat 18 orang tua itu sendiri.
Sp menceritakan, sebelumnya ia sudah menyampaikan dengan orang tua siswa/i agar bisa membantu sekolah membeli satu unit laptop dan printer. Agar tidak terlalu besar sumbangannya, 18 orang tua tadi diminta untuk mengadakan rapat kecil menyepakati permintaan sekolah tersebut.
“Saya minta dengan mereka dalam bentuk barang (laptop dan printer) bukan uang,” tegas SP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Agusni menjelaskan, jika sumbangan diminta sekolah secara sukarela dan tidak ditentukan nominalnya ,sah sah saja. Sebaliknya jika ditekankan dan dipatok nominal uangnya masuk dalam kategori melanggar peraturan pendidikan.
“Selama itu sumbangan sukarela ya sah sah saja,” akunya.
Agusni berjanji akan menindak lanjuti laporan Pungli terjadi saat PSB dan pasca PSB. Apabila terbukti siapa saja akan tindak tegas dan diberikan sanksi. (HS-Mg05)
Rabu, 18 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar