Suasana Sidang. |
LUBUKLINGGAU- Kasus tindak pidana penggelapan dana nasabah Bank BNI Syariah cabang Kota Lubuklinggau, kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Lubuklinggau Selasa (12/02) sekitar Pukul 11.30 WIB.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmadi Edison menghadirkan saksi ahli yakni M Novian PPTK BNI Syariah Pusat.Seperti sidang-sidang lainnya,sebelum memberikan keterangannya terlebih dahulu saksi diambil sumpahnya agar memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam keterangannya dalam sidang tersebut saksi Novian yang pada intinya menjelaskan bahwa terdakwa Rio Tangoi memenuhi unsur melakukan tindak pidana pencucian uang atau Money Laundry saat ditanyai oleh JPU.
"Jadi saat saya bertanya, 'Apakah terdakwa saudara Rio Tangoi memenuhi unsur melakukan tindak pidana Money Laundry. Selanjutnya dijawab oleh saksi Novian " Iya, terdakwa Rio Tangoi memenuhi unsur melakukan tindak pidana money laundy,"kata Darmadi mengulang percakapannya dengan saksi dalam persidangan.
Selanjutnya JPU memanggil saksi Rio Tangoi dengan terdakwanya Syultot,Rio tangoi pun terlebih dahulu diambil sumpahnya.
Dalam keterangannya Rio mengatakan memang dirinya menerima transfer sejumlah uang dari Syultot, bahkan satu hari bisa tiga kali secara bertahap.
Rio juga mengaku bahwa dirinya memang sebagai perantara judi bola antara Syultot dengan seorang bandar yang ada di Manado."Aku terima uang dari Syultot, ada yang aku kasih sama bos (bandar judi bola) ada juga yang aku ambil untu aku.Saya tidak ada paksa Syultot untu maen judi,itu kemauan dia sendiri, yang transfer ke Lukman Rasid juga kemauan Syultot sendri,"jelasnya.
Selanjutnya sidang sempat tegang saat Majelis Hakim menanyakan kepada Syultot tentang kebenaran ketrangan saksi Rio Tangoi.
"Sebagian besar keterangan Tangoi ada yang tidak benar pak Hakim,"kata Syultot.
"Saya dipaksa untuk transfer ke Lukman Rasid, sebab saya tanya mana rekening bandarnya kata dia (Rio Tangoi) tidak ada.Trus saya pernah menang, tapi kata Rio bandarnya melarikan diri dan tidak mau bayar,"jelas Syultot.
"Saya rasa semua ini permainan dari Rio Tangoi pak Hakim, saya memang mengakui menggunakan uang Perusahaan (BNI Syariah).Tapi, saya merasa Rio Tangoi telah mengajak saya dalam permasalahan ini secara halus,"sambungnya.
Syultot mengakui awalnya dirinya menggunakan uangnuya sendiri,namun karena pernah menang dan tidak dibayar serta posisinya sudah kalah dalam berjudi.Akhirnya saya kembali mengiyakan kata Rio Tangoi yang menawarkan saya untuk berjudi dengan bandar yang baru.
Sejak itu dirinya menggunakan uang perusahaan dengan memaksa tellernya atau karyawannya untuk mentranfer sejumlah uang ke rekening yang telah disiaplan.Sebab dirinya, masih belum bayar uang kalah judi dari bandar judi bola ytersebut.
"jika tidak segera membayar maka Bandar tersebut akan menyita rumah saya yang ditunggu istri,anak dan orang tua saya di Manado,"jelasnya
Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang kasus tersebut hingga dua minggu kedepannya, Selasa 26(/02) dengan agenda Tuntutan.
"Baik sidang kami tunda hingga minggu depan Selasa 26 Februari 2012 dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU,"kata Majelis Hakim sebelum mengakhiri sidang dengan ketukan palunya.
Untuk diketahui, Tersangka Syultot oleh JPU dikenakan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2008 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.Sedangkan tersangka Rio tangoi dikenakan pasal tentang pencucian uang.
Sultot berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lubuklinggau Jumat (5/10) saat beristirahat di salah satu SPBU di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyu Asin sekitar pukul 01.00 WIB.
Selian diduga menggelapkan uang nasabah Rp 5,9 miliar melalui rekening, tersangka juga membobol brangkas milik BNI Syariah berisi uang tunai Rp 62 juta.Kasus penggelapan uang nasabah tersebut terbongkar setelah pihak BNI Syariah Pusat menemukan ada kejanggalan di beberapa transaksi BNI Syariah Cabang Lubuklinggau.
Kemudian mereka mengirim tim untuk melakukan audit. Saat tim melakukan audit Kamis (4/10) sekitar pukul 17.00 WIB tersangka tidak berada ditempat. Selanjutnya tim audit melaporkan temuan kejanggalan dalam transaksi BNI Syariah Cabang Lubuklinggau ke Polres Lubuklinggau.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melacak keberadaan tersangka dan melakukan pengejaran. Tersangka berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Palembang melalui jalur Lubuklinggau-Sekayu-Palembang. Sultot diamankan petugas saat beristirahat di salah satu SPBU di Kecamatan Betung.
Sementara itu Rio Tangoi ditangkap Jum’at (12/10) sekitar Pukul 21.00 WITA Anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau bekerja sama dengan anggota Polresta Manado disalah satu pusat perbelanjaan di Manado Town Square.
Tersangka Rio berhasil ditangkap berdasarkan dari hasil penyelidikan Anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau yang mendapatkan informaasi bahwa Rio berada di Manado Sulawesi Utara (Sulut).(HS-03)
Posting Komentar