M Nasir, Tersangka Bandar Narkoba saat diamankan di Mapolres Musi Rawas |
Kapolres Musi Rawas AKBP M Barly Ramadhani melalui Kasat Narkoba AKP Gunadi membenarkan adanya penangkapan tersebut."Tersangka kita tangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkoba.Menindak lanjuti laporan tersebut, kita langsung lakukan penyelidikan selama sekitar satu minggu,"jelasnya.
"Lalu Senin, dengan segala pertimbangan kita lakukan penggerebekan dirumah tersangka,dan benar tersangka ada dirumah,"sambungnya.
Selanjutnya pihaknya langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka.Hasilnya ditemukan Barang Bukti (BB) , serbuk kristal diduga Shabu seberat 0,076 gram, satu buah timbangan digital, tiga set plastik klip, dua unit HP Nokia,dan Pyrex dibawah meja ?ª?ª? dirumah tersangka
Kemudian tersangka beserta Barang Bukti langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan labih lanjut.
Sementar itu hasil test urine dan darah tersangka masih dalam pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tersangka akan kita kenakan Pasal 114 Undang-Undang IR Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun penjara,"ancamnya.
Sementar itu berdasarkan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan dirinya mengaku sudah enam kali melakukan transaksi."Aku dapat barang itu dari linggau, diantar dengan kurirnyo langsung dari linggau,"ujarnya.(HS-03)
Posting Komentar