Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Oknum Pengacara Bawa Narkoba

Jumat, 15 Februari 2013

Oknum Pengacara Bawa Narkoba

Tersangka Tomyansyah saat digiring petugas usai menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, Kamis (13-2).
LUBUKLINGGAU- Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau kembali meringkus pemilik narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Tersangkanya Tomyansyah (48) warga Jalan H Mahmud RT 09 Nomor 618, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Oknum pengacara itu diringkus Kamis (14/02) sekitar pukul 09.00 WIB saat melintas di belakang Rumah Sakit (RS) dr Sobirin Musi Rawas.
Dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti satu paket diduga sabu-sabu seharga Rp 400 ribu, ganja satu linting dan empat butir pil diduga ekstasi.

Saat ditangkap, Tomyansyah sedang bersama temannya bernama Imam yang juga diamankan dan sorang berinisial AS berhasil melarikan diri.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Herman menjelaskan, penagkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sedang membawa narkoba menggunakan mobil.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, langsung kita kerahkan anggota dibagi dua tim untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka,"jelasnya.

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat mobil Escudo Nopol BG 999 MT milik tersangka melintas di Jalan Keramat. Tak ingin buruannya kabur, Anggota Reserse Narkoba dipimpin AKP Herman langsung membuntuti mobil Tomyansah.

Awalnya polisi sempat kehilangan jejak laju mobil tersangka. Namun ketika melintas di dekat Pasar Inpres polisi kembali menemukan mobil tersangka dan langsung membuntutinya hingga Kelurahan Bandung Ujung.

“Waktu di Kelurahan Bandung Ujung belum kita lakukan penangkapan karena kondisi dan situasi tidak memungkinkan. Tidak lama kemudian tersangka kembali pergi menggunakan mobilnya melintas di jalan belakang rumah sakit dan kembali kami ikuti,” jelas Herman.

Sampai di belakang RS dr Sobirin Musi Rawas, aparat kepolisian langsung menghentikan mobil tersangka. Saat ditangkap, Tomyansyah alias Tom memcoba membuang bungkus rokok dari dalam kantong celana belakang digunakannya.

Untungnya salah seorang petugas mengetahuinya dan langsung mengambil bungkus rokok tersebut. Setelah diperiksa, kotak rokok itu berisi satu paket diduga sabu, ganja satu linting serta pil diduga ekstasi.

Guna kepentingan penyidikan, Tom bersama temannya Imam dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Lubuklinggau.

Dalam kasus ini Herman menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Serta Pasal 111 Ayat (1) JO Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (HS-03)
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))