Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Komisioner Panwaslu Linggau Diseleksi Ulang

Rabu, 13 Februari 2013

Komisioner Panwaslu Linggau Diseleksi Ulang

LUBUKLINGGU– Tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Panwaslukada) Kota Lubuklinggau 2012 kemarin tidak bisa melanjutkan tugas. Mereka hasus mengikuti seleksi ulang agar bisa bertugas kembali pada Pemilihan Gubernur Sumsel (Pilgub) Juni 2013 mendatang. Seleksi ulang tiga komisioner Panwaslukada Kota Lubuklinggau dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini karena nama Panwaslukada kini diubah menjadi Panwaslu.
“Selain Lubuklinggau, ada tiga daerah kabupaten/kota lainnya yaitu Pagaralam, Muaraenim dan Prabumulih,” kata Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Kurniawan, kepada Harian Silampari, Selasa (12/2)
Sampai saat ini kata dia, baru sebelas Panwaslu tingkat kabupaten/kota di Sumsel terbentuk. Sisanya empat Panwaslu yakni Muara Enim, Prabumulih, Lubuklinggau dan Panwaslu Pagaralam dalam tahap seleksi ulang.
Sesuai peraturan, Panwaslu kabupaten/kota dibentuk Bawaslu provinsi masing-masing wilayah kerja. Artinya kata Kurniawan, meski masa jabatan belum habis, tapi karena wewenang untuk membentuk Panwaslu kabupaten/kota adalah Banwaslu provinsi, maka akan dilakukan seleksi ulang.
Selian itu Kurniawan menjelaskan alasan perubahan nama Panwaslukada menjadi Panwaslu agar para komisioner bisa bertugas hingga Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 mendatang.
"Alasan logisnya, karena ada beberapa agenda Pemilu, baik di Sumsel, kemudian Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) berurutan dan dalam rentang waktu berdekatan. Maka untuk efisiensi, Panwaslu se-Sumsel yang dilantik ini, masa tugasnya sampai dengan Pilpres 2014," papar Kurniawan.
Ia menyebutkan hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan perundangan nomor 15/2011 tentang penyelenggara pemilu maupun Peraturan Bawaslu nomor 10/2010. (HS-ags)



Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))