BATU URIP- Tahun 2013 Kelurahan Batu urip Permai Kecamatan Lubuklinggau Utara II, mendapat bantuan 100 persil Program Nasional (Prona) dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau. Penegasan ini disampaikan Lurah Batu Urip Permai, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lindiwati, kepada Harian Silampari, Kamis (14/2).
Dikatakan Lidiawati, Dikelurahan Batu Urip Permai ada lima RT dari lima RT tersebut masing –masing mendapat bantuan 20 persil Prona dari tota 100 persil Prona yang disiapakn BPN Kota Lubuklinggau untuk Kelurahan Batu Urip Permai.
“Kami bersyukur tahun ini, kita mendapat cukup banyak untuk pembuatan prona, yakni 100 persil, saya rasa ini jumlah yang cukup untuk bisa membantu masyarkat Keluarhan Batu Urip Permai, kata Lidiawati.
Kepala BPN Kota Lubuklinggau, Arlen Saputra, mengatakan pada program prona tahun 2013 berbeda dengan tahun 2012. Tahun ini setiap kelurahan tidak seluruhnya berhak mengikuti persil prona.
“Ada beberapa kelurahan yang siap mengikuti program prona, namun ada juga yang tidak, hal ini disebabkan saat pengusulan Desember 2012 ada beberapa kelurahan yang tidak mengusulkan,” terang Arlen.
Tujuan program prona yang disalurkan ke masyarakat melalui kelurahan yang tersebar di Kota Lubuklinggau karena masih banyak tanah masyarakat belum memiliki sertifikat dari BPN.
Untuk diketahui, sertifikat prona merupakan program pemerintah pusat dan segala biaya yang dibutuhkan sudah dianggarkan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bagi BPN, tidak ada pungutan biaya bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat prona," katanya.
Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat prona diantaranya telah memiliki surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak menjadi obyek sengketa. Dan tanah yang dibeli, harus menyertakan surat induk dan kwitansi pembelian. Bagi tanah atau lahan yang nilai jual obyek pajak (NJOP) melebihi Rp 60 juta, dikenakan biaya selisih yang telah ditentukan menurut peraturan yang berlaku.
Arlen juga meminta kepada masyarakat yang telah mendaftarkan lahan atau tanahnya untuk mendapatkan sertifikat prona agar lebih proaktif terutama dalam melengkapi persyaratannya. (HS-04)
Jumat, 15 Februari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar