LUBUKLINGGAU- Al Bahri Qodie seorang Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) warga Jalan Kol Sulaiman Kelurahan Karya Baru Kecamatan Sukarami Kota Palembang melaporkan Rd, mantan karyawan BNI. Soalnya Rd diduga paslukan rekening koran CV Restu Bunda pada Desember tahun 2012 lalu.
Data dihimpun Harian Silampari, sebelumnya pelaku diduga memalsukan rekening koran pinjaman CV Restu Bunda saldo pinjaman sebesar Rp 0. Namun, pada kenyataannya saldo pinjaman CV Restu Bunda yang tercatat di BNI Rp 600 Juta.
Selama ini CV Restu Bunda aktif melakukan pembayaran angsuran, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 600 Juta.Merasa tidak senang dengan kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Waka Polres Kompol Selamet Waloya membenarkan adanya laporan tersebut.”Saat ini laporan sudah kita terima,tentunya setiap laporan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada,”jelasnya.
“Saat ini pihak kita sudah memeriksa beberapa saksi yang mengetahui persis kejadian tersebut,termasuk korban juga kita mintai keterangannya,”sambungnya.(HS-03)
Jumat, 18 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar