Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Rekanan Bandel Mulai Didenda

Kamis, 17 Januari 2013

Rekanan Bandel Mulai Didenda

LUBUKLINGGAU- Menyikapi masih adanya proyek fisik di Kota Lubuklinggau tahun 2012 hingga kini belum  selesai, sesuai mekanisme kontrak pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dikenakkan denda.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kota Lubuklinggau, Nobel Nawawi, kepada Harian Silampari, Rabu (16/1).
Dikatakan Nobel, pihak PU Kota Lubuklinggau, telah memberlakukan sistem denda sebagaimaan diatur dalam aturan normatif tentang jasa konstruksi kepada pihak rekanan yang membandel dengan kata lain belum menyelesaikan proyek hingga batas waktu yang ditentukan.
“Untuk denda sudah berjalan, dan dihitung 1 per mil setiap harinya,” kata Nobel.

Menurut Nobel, sistem denda telah sesuai mekanisme kontrak dan  sudah menjadi kewajiban dari kontraktor sebagaimana yang tertuang dalam peraturan kontrak jika lewat dedline 20 Desember 2012 maka diberlakukan sistem denda.

Diketahui sebelumnya total denda dari beberapa proyek fisik itu mencapai Rp 200 juta lebih berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun beberapa proyek yang belum selesai diantaranya pembangunan gedung sport center, pembangunan trotoar talut dan siring di Jalan Lingkar Utara. Lalu pembangunan Gedung Bukit Sulap maupun berbagai proyek fisik lain dengan jumlah denda bervariasi.
Menurut Nobel, secara global memang proyek fisik di Kota Lubukinggau hampir tuntas. Namun ada beberapa proyek fisik belum tuntas pekerjaan minor (finishing).
Dijelaskannya, sesuai aturan besaran denda yang akan dikenakan adalah sisa proyek belum tuntas dikalikan dengan 1000. Sedangkan pekerjaan telah selesai dikerjakan tidak akan didenda.

Ditambahkan Nobel denda tersebut ditetapkan langsung BPK. Sehingga pihak kontraktor tidak bisa melakukan tawar menawar.

"Sebelumnya kita juga telah siap data. Ini demi meraih juga opini dari BPK yakni wajar dengan pengecualian (WDP)," jelas Nobel.

Nobel mengakui dengan kedatangan dari tim BPK menjelang batas akhir peridode anggaran Pemkot Lubuklinggau cukup terbantu. Karena dengan adanya instruksi dan hitungan denda dipatok BPK terhadap hitungan awal keterlambatan dan volume proyek, pihak rekanan sudah tidak bisa beralasan lagi.

“Jika kita yang memmatok nilai denda, mungkin rekanan tersebut belum tentu mau mematuhi dengan adanya BPK jadi tidak ada tawar menawar,” pungkasnya. (HS-04)

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))