Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): PT SMS Finance Dituding Rampas Kendaraan

Jumat, 18 Januari 2013

PT SMS Finance Dituding Rampas Kendaraan

LUBUKLINGGAU- Perusahaan pembiayaan otomotif PT SMS Finance Cabang Lubuklinggau dituding mengambil kendaraan jenis Carry Pick Up milik konsumen secara paksa. Konsumen tersebut atas nama Fajar warga Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas. Tindakan arogan dilakukan oknum pegawai PT SMS Finance tersebut telah dilaporkan korban ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau-Musi Rawas melalui Hp.

Ketua YLKI Lubuklinggau-Musi Rawas Hasran Akwa, ketika dikonfirmasi menjelaskan Fajar memberitahukan perampasan sepihak dialaminya pada Rabu (16/1)). Menurut keterangan Fajar saat melakukan pengambilan kendaraan, ia sedang melakukan aktifitas sehari-hari menarik penumpang. Dalam perjalanan kendaraan dibeli melalui kredit tersebut diminta oknum pegawai PT SMS Finance dengan alasan sudah menunggak tiga bulan. Padahal kendaraan tersebut baru menunggak satu bulan. 
Saat melapor, Hasran meminta kepada korban membuat laporan tertulis kepada YLKI Lubuklingau-Musi Rawas. Namun karena cemas dan ketakutan korban tidak melaporkan kejadian tersebut.

Managemen PT SMS Finance melalui Supervisor Collection, Waka ketika dikonfirmasi menjelaskan, penarikan unit kendaraan digunakan Fajar dilakukan sesuai etika perusahaan.

“Sebenarnya penarikan telah kami lakukan sesuai etika dan peraturan perusahaan, yaitu Fajar mengatarkan langsung unit tersebut ke perusahaan kami,” kata Waka.

Ditambahkan Waka, sebenarnya konsumen SMS Finance adalah Ramdani yang mengoperalihkan mobil ke salah satu showroom. Selanjutnya Fajar menjadi konsumen showroom tersebut.

“Mobil yang digunakan Fajar sebenarnya masih dalam masa pembayaran Ramdani pada pihak SMS Finance. Tapi kenyataanya, Ramdani malah melakukan penjualan unit tersebut ke showroom dan Fajar menjadi konsumen showroom. Jadi sebenarnya mobil tersebut milik SMS Finance,” terangnya.

Ditambahkan Waka, masa pembayaran dilakukan Ramdani baru berjalan sekitar 1 tahun. Sementara tunggakan yang belum dibayar sekitar 5 bulan.

“Angsuran yang harusnya dibayar Ramdani selama 3 tahun dengan nominal kisaran Rp 2 juta lebih perbulan, tapi sebelum pelunasan mobil tersebut sudah dijual, jadi masalahnya adalah ada pada Ramdani yang menjual mobil milik kami tanpa pelunasan terlebih dahulu,” jelasnya.

Bagaimana nasib Fajar? Waka mengaku tidak tahu menahu sebab dirinya hanya berurusan dengan Ramdani yang menjadi konsumenya.
“Rencananya mobil tersebut akan dilelang dan dana yang telah disetor Ramdani akan dikemablikane,” tambahnya.

Selian itu dirinya mengaku tidak gentar dengan laporan yang disampaikan Fajar kepada YLKI. Sebab pihaknya tidak melakukan kesalahan sama sekali terhadap penarikan kendaraan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Waka Polres Kompol Selamet Waloya ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran permasalahan. Apabila ada unsur tindak pidana, pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan prosedur dan Undang-UNdang yang berlaku.

“Jika konsumen mobilnya ditarik tersebut, merasa dirampas dan melaporkan kepada pihak kita, tentunya akan kita tindak lanjuti. Kita tidak bisa langsung menetapkan siapa yang salah dan siapa yang benar. Sebab semua perlu penyelidikan lebih lanjut. Terkadang memang oknum konsumen dengan sengaja tidak ingin membayar barang yang dikreditkannya,” jelas Slamet.  (HS-01/06/03)

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))