LUBUKLINGGAU- Managemen PT Lautan Berlian Utama Motor (LBUM) mengaku tidak akan gentar menghadapi ancaman Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau-Musi Rawas. Penegasan ini disampaikan terkait rencana YLKI Lubuklinggau-Musi Rawas melaporkan PT LBUM ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK).
Kepala Cabang PT LBUM Lubuklinggau, Budiman saat ditemui Harian Silampari, Selasa (15/1) menyatakan siap menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik. Meski nantinya dilaporkan YLKI kepada BPSK karena tidak bisa menyelesaiakan dalam tempo 2 Minggu.
“Kita belum bisa memastikan kapan bisa selesai dan apa keputusannya. Karena sampai saat ini kita masih dalam proses dan mempelajari dan memetakan permasalahanya. Harapan kita bisa terselesaikan dengan baik,” kata Budiman.
Disinggung mengenai kesalahan SOP buku pedoman servis seperti ditudingkan YLKI, Budiman membantah adanya pelanggaran itu. Karena buku petunjuk yang dimaksud menurutnya sudah diberikan kepada konsumen.
Sedangkan menurut laporan konsumen kepada YLKI buku pedoman servis baru diberikan PT LBUM setelah ada kerusakan.
Selanjutnya dia menjelaskan mengenai pemilik kendaraan jenis Pajero Sport mengclaim karena adanya kerusakan disebabkan kekeringan oli mesin, pihaknya belum bisa memberikan kebijakan. Sebab masih memerlukan proses analisa mengenai kerusakan disebabkan kekeringan oli tersebut.
Diungkapkan Budiman, menurut informasi kendaraan Pajero Sport yang saat ini berada di Dealer Resmi Mitshubishi Cilegon pernah mengganti oli di bengkel Tan Jaya sebelum berangkat menuju Jakarta. Padahal pihaknya sudah mewajibkan agar melakukan servis berkala di Bengkel Resmi Mitshubishi.
Dia memprediksi ada beberapa kemungkinan menyebabkan kendaraan Pajero Sport tersebut kekeringan oli. Diantaranya ada kebocoran karena baut bak oli tidak kencang, ataupun oli dipakai bukan standar untuk kendaraan tersebut.
“Kalau dibengkel resmi mekaniknya paham oli apa yang dipakai dan prosedur service,”ujarnya.
Dia berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan dengan baik antara pihak claim dengan yang diclaim. (HS-01)
Rabu, 16 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar