Rabu, 09 Januari 2013
Polsek Linggau Barat Ringkus Perampok
LUBUKLINGGAU-Anggota Polsek Lubuklinggau Barat berhasil meringkus satu tersangka dari tiga pelaku Pencurian Dengan Disertai Kekerasan (Curas). Tersangka Rizal Effendi (17) Petani warga Jalan Dayang Torek Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Dia diringkus di dekat rumahnya saat hendak bepergian,Selasa (08/01) sekitar Pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir didampingi Kapolsek Lubuklinggau Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Faisyal menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korbannya.LP/B-144/II/Sek Barat/Res Linggau/Sumsel tanggal 10 Oktober 2012 atas nama dengan korbannya atas nama Emi Ardila (19) warga Kelurahan ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
“Jadi tersangka kita tangkap berdasarkan adanya laporan dari korban,menindak lanjuti laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan pelakunya mengarah kepada nama tersangka.Hari ini (kemarin) kita mendapatkan informasi keberadaan tersangka,dan kita langsung menuju tempat yang dimaksud lalu tersangka langsung kita tangkap,”jelasnya.
“Saat kita lakukan penggeledahan di tempat penangkapan kita dapatkan satu buah Senjata Tajam (Sajam) di pinggang tersangka,diduga pisau tersebut yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi perampokan tersebut,”sambungnya.
Selain itu Faisyal juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah secara spontan,seperti melakuakn patrol.Kemudian melihat korban dan kondisi daerah tersebut sepi,lalu tersangka bersama dua orang temannya inisial RD dan FR langsung merampok korban.
Dimana saat itu korban sedang berpacaran di Perbakin Kelurahan Kayu Arah Kecamatan Lubuklinggau Barat I depan BNN Kota Lubuklinggau.
“Pada saat menjalankan aksinya tersangka bertugas untuk membawa lari sepeda motor milik korban.Selanjutnya FR bertugas menodongkan pisau kea rah korbannya sedangkan temannya RD bertugas membawa motor yang digunakan untuk merampok oleh tersangka dan teman-temannya,” kata Faisyal.
Faisyal juga menjelaskan bahwa pada saat peristiwa perampokan tersebut ada salah satu warga yang mengejar ke tiga pelaku.Namun,warga tersebut diancam dengan pisau sehingga warga tersebut takut,dan menghentikan niatnya untuk menangkap pelaku.
Selain mengamankan tersangka anggota Polsek Lubuklinggau Barat juga mengamnkan Barang Bukti (BB) satu buah pisau.Dan baju serta celana milik tersangka yang dibeli dengan uang hasil menjual motor milik korban.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka dari hasil penjualan seepda motor tersebut dirinya mendapatkan bagian sebesar Rp 200 ribu.Oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk membeli baju dan celana guna dipakai sehari-hari.Sisanya tersangka belikan minyak bensin untuk motor miliknya guna bepergian ke kebun milik orang tuanya.
“Duetnyo untuk aku beli baju samo celano,ini yang aku pake ni,sisonyo aku belike minyak motor untuk pegi ke kebun mamak aku,”jelas tersangka.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) ke-2 KUHP denagn ancaman maksimal 9 tahun penjara.(HS-03)
Label:
Hukum dan Kriminal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar