*Terkait Banyak Guru Sertifikasi Kekurangan Jam
LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas didesak agar mencari solusi terhadap guru sertifikasi yang kekurangan 24 jam mengajar perminggu.
Desakan ini disampaikan Ketua Persatuan Guru Intelektual Indonesia (PGII) Kota Lubuklinggau , A Jamaludin saat dibicangi Harian Silampari, Selasa (15/1).
Selanjutnya kata dia penyebab kekurangan jam mengajar tersebut salah satunya dikarenakan pemerintah masih menerima /membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru pada mata pelajaran yang kuantitas guru yang ada sudah lebih.
“Kesalahan dasar itu ada di pemerintah, sudah tahu guru disalah satu mata pelajaran sudah banyak kenapa masih dibuka lowonganya. Karena pemerintah yang berbuat jadi harus mencarikan jalan keluarnya juga,” tegas Jamal
Dikataknya Walikota Lubuklinggau dan Bupati Musi Rawas harus mencari sekolah yang mengalami kekurangan guru untuk menempatkan guru sertifikasi yang membutuhkan jam mengajar tamnbahan untuk memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar.
Menurutnya ada dua solusi yang bisa diambil pemerintah. Pertama solusi jangka pendek yakni dinas atau kepala sekolah memberikan tugas tambahan kepada guru sertifikasi tersebut. Seperti dijadikan wakil kepala sekolah, pembina laboratorium, kepala perpustakaan, dan pembina ekstrakulikuler.
Kedua untuk solusi jangka panjangnya tutur Jamal, pemerintah harus membatasi penerimaan CPNS formasi guru mata pelaran yang sudah banyak.
“ Mulai 2013 penerimaan CPNS guru harus benar-benar untuk mata pelajaran yang kekurangan gurunya. Kalau tidak masalah serupa akan tidak akan terselesaikan, bahkan akan tambah banyak guru sertifikasi kekurangan jam mengajar,” terangnya
Dia meminta kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas untuk tidak tinggal diam atas permasalahan tersebut. Karena kasihan dengan guru sertifikasi jika tidak memnuhi 24 jam mengajar tidak menerima dana tunjangan.
Selain itu, dia juga menghimbau kepada guru agar proaktif mencari jam mengajar tambahan untuk memenuhi kekurangan jam mengajar. Sehingga tidak terancam tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi. (HS-01)
Rabu, 16 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar