Rabu, 16 Januari 2013
Kurikulum 2013 Terus Menuai Protes
*Lebih Penting Kualitas Guru dan Sarana Prasarana
LUBUKLINGGAU-Rencana Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan kurikulum 2013 pada Juli mendatang terus menuai protes. Setelah sebelumnya protes keras dari Persatuan Guru Intelektual Indonesia (PGII) dan dewan pendidikan kini protes serupa datang dari sekretaris Persatuan guru Republik Indonesia (PGRI) Lubuklinggau.
Sekretaris PGRI Lubuklinggau, Erwin kepada Harian Silampari menegaskan dari pada membuang anggaran mengurusi kurikulum baru. Pemerintah semestinya terlebih dahulu membenahi kualitas tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan. Karena bila berkaca pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan kurikulum 2006 saja sampai saat ini belum dievaluasi. Sementara sudah mau mengeluarkan kurikulum yang baru.
“Semestinya pemerintah mempertimbangkan kondisi heterogen guru terutama di pedalaman . Menurut fakta mereka tidak mudah adaptasi dengan hal-hal yang baru apalagi waktunya relatif singkat. Jika kita menilai perubahan kurikulum yang terdahulu pun tidak menuai keberhasilan,”tegas Erwin
Dia menambahkan berdasarkan survey ada tiga hal yang menyebabkan gagalnya perubahan kurikulum sebelumnya yaitu kesiapan guru, kesiapan sekolah, dan kesiapan dokumen.
Masih tambahnya kesiapan guru merupakan faktor utama gagalnya kurikulum terdahulu. Artinya Pemerintah sebaiknya berupaya meningkatkan kualitas guru dan membenahi lembaga pendidik tenaga kependidikan merupakan pabrik yang memproduksi guru.
“Pemerintah mesti memahami kondisi guru yang sangat heterogen dan belum baik dalam segi kualitas. Jika guru berkualitas, kurikulum seperti apapun dapat dijalankan. Sebaliknya, jika guru tidak berkualitas kurikulum sebagus apapun hanya akan menjadi dokumen. jadi artinya Pemerintah perlu mengkaji lebih dalam dan jangan main-main dengan kurikulum nanti. guru tidak ingin nantinya disalahkan jika kurikulum baru tidak berjalan dengan lancar,” paparnya
Selanjutnya kata Erwin pemerintah juga semestinya menyiapkan kesiapan sekolah seperti sarana dan prasarana karena masalah yang satu ini selalu menjadi persoalan bagi guru. Fasilitas atau sarana dan prasarana ini pun tidak sama antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Ada sekolah dengan sarana dan prasarana yang cukup, dan banyak pula yang minim.
Meski pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tentang Standar Nasional Pendidikan yang salah satunya mengatur mengenai sarana dan prasarana, namun hal itu kelihatannya belum terwujud.
Disampaikanya dalam PP No. 19 pasal 42 ayat 1 disebutkan bahwa satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Kemudian pasal 42 ayat 2 juga menyebutkan setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahgara, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
“Lalu pertanyaan kita sekarang, sudahkah semua yang disebutkan dalam PP itu terwujud di setiap sekolah. Inilah yang aneh dengan kebijakan pemerintah, disatu sisi pemerintah ngotot untuk menerapkana kurikulum 2013. dan disatu sisi kualitas guru dan sarana prasarana diabaikan,”sambung dia. (HS-01)
Label:
Pendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar