Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Penyelesaian Sengketa PT PHML Jalan Ditempat

Senin, 21 Januari 2013

Penyelesaian Sengketa PT PHML Jalan Ditempat

MUSI RAWAS- Penyelesaian sengketa dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Pelawe, Tambangan, dan Kembang Tanjung Kecamatan BTS Ulu dengan PT Perusahaan Hasil Musi Lestari (PHML) terkesan jalan ditempat.
Meskipun telah tiga kali melakukan demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), namun hingga kini realisasi tuntutan masyarakat ketiga desa yang mendesak tanah milik mereka yang digarap diluar Hak Guna Usaha (HGU) PT PHML dan pembangunan lahan plasma bagi masyarakat belum juga menemui titik terang.

Koordinator warga, A Yani menyatakan hingga kini belum ada tindak lanjut baik dari pihak pemerintah maupun pihak perusahaan terkait dua point utama tuntutan masyarakat tersebut. Padahal sudah satu minggu lebih setelah aksi demonstrasi terakhir di gedung DPRD Kabupaten Muba. Saat itu baik pihak DPRD Kabupaten Mura maupun pemerintah siap kembali turun kelapangan dan melakukan pengukuran ulang.

“Permasalahan ini sebaiknya cepat diselesaikan karena menyangkut hak hidup masyarakat banyak, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah maupun pemerintah dan melakukan tindakan sendiri,” tegasnya saat dikonfirmasi Harian Silampari melalui Handphoe, Minggu (20/1).

Sementara itu, Asisten I Bagian Pemerintahan Kabupaten Mura, Ali Sadikin mengatakan dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak perusahaan guna membicarakan penyelesaian permasalahan dan tuntutan masyarakat tersebut. “Semua masukan akan kita tampung dan dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak perusahaan, secepatnya pihak perusahaan akan segera kita panggil,” jelasnya.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan tim wasdal di lapangan beberapa waktu lalu memang terdapat dugaan penggarapan diluar lahan HGU milik PT PHML. Dari tiga HGU PT PHML tercatat terdapat lahan yang digarap diluar HGU 002. Tidak hanya menggarap lahan diluar HGU, bahkan terindikasi perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut menggarap lahan diatas lahan kawasan hutan.

Namun ditambahkan Ali Sadikin penentuan apakah memang ada lahan yang digarap diluar HGU suatu perusahaan merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura sebagai instansi yang mengeluarkan HGU. Temuan tim Wasdal tidak bisa dijadikan sebagai penentu akhir namun hanya sebagai bahan masukan kepada BPN Kabupaten Mura terhadap apa yang ditemukan tim dilapangan.

Dilain pihak Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Mura, Wahisun Wais Wahid mengakui hingga saat ini belum ada langkah lanjutan yang diambil terkait penyelesaian sengketa masyarakat dengan PT PHML. Bahkan menurutnya hingga saat ini belum ada agenda untuk turun kelapangan dan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang diduga digarap PT PHML diluar izin HGU. (HS-05)
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))