MUSI RAWAS-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka pendaftaran Calon Legeslatif (Caleg). Pendaftaran ini dibuka Sejak Rabu (16/1) dan ditutup hingga 28 Februari 2012.
"Bagi masyarakat yang berminat, silahkan mendaftarkan diri ke sekretariat DPC partai Gerindra. Kami terbuka baik kader maupun non kader," ajak Ketua DPC Partai Gerindra Mura, Budiman didampingi sekretarisnya, Al Imron Harun kepada Harian Silampari, Kamis (17/1).
Lanjut dia, pihaknya tidak membatasi pendaftar Caleg dan siapapun dipersilahkan melamar. Nanti berkas pendaftaran dilengkapi di DPC lalu diseleksi sesuai intelektual, kemampuan masing-masing. Peserta akan mengisi formulir sebagai kader dan kelengkapan administrasi lainnya.
"Kami telah membentuk tim seleksi bakal calon yang diketuai Budiman, Ketua DPC Partai Gerindra Mura," kata Imron.
Pria yang duduk kursi dewan tepatnya di komisi I Pemerintahan ini melanjutkan dirinya ditunjuk sebagai badan pengkajian layak atau tidak balon tersebut. Sebab Partai Gerindra akan mencalonkan yang memiliki dedikasi, loyalitas, berkepribadian baik, berintelektual tinggi sehingga setelah duduk di kursi dewan dapat memperjuangkan aspirasi rakyat.
"7 sampai 11 Maret, tim melakukan verifikasi dan hasilnya 15 April diumumkan dan daftarkan ke KPU Musi Rawas sebagai Caleg dari Gerindra," tambahnya.
Untuk diketahui syarat putra-putri Bangsa yang ingin mendaftar menjadi caleg DPRD meliputi memenuhi persyaratan calon anggota DPRD dalam undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Replubik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selanjutnya, dipaparkan Imron, menjadi anggota Partai Gerindra dan bersedia untuk menerima AD/ART Partai Gerindra serta patuh dan taat kepada semua aturan dan ketetapan Partai Gerindra, bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi calon anggota Legislatif Partai Gerindra, mengisi formulir pendaftaran yang ditentukan oleh Badan Seleksi Calon Anggota Legislatif Partai Gerindra (biaya penggantian formulir Rp 50 ribu). Kemudian menyerahkan CV (curriculum vitae), foto copy ijazah, foto copy KTP yang masih berlaku dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (3 lembar).
“Selain persyaratan tersebut, Persyata selain mengacu kepada UU pemilu nomor 8 tahun 2012 juga ada persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain tercatat sebagai anggota Gerindra dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA),Patuh dan taat pada AD/ART manifesto dan peraturan ketetapan partai Gerindra,Bersedia mengikuti Diklat kader ,Tidak terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih ,Mengundurkan diri dari jabatan yang anggarannya dari negara ,Bersedia mengundurkan diri dari legislatif partai lain dan bersedia tidak berproaksebagai akuntan public,advokat,notaries,PPAT dan lain lain yang berhubungan dengan keuangan negara serta bersedia mendaftar satu partai politik, bersedia melaksanakan seluruh tahhapan seleksi partai,”terangnya
Sedangkan mekakinsme pendaftaran yakni pendaftar mendftarkan diri menjadi anggota dengan mengisiform KTA,pendaftar mengisi permohonan untuk menjadicaleg dari prtai Gerindra,mengisi formulir pendaftaran caleg,melengkapi berkas, berks diproses melalui tim seleksi dan pengkajian oleh badan pengkajian untuk diuji kelayakan adminitrasi, melalui uji fit dan properties.Sehingga berkas diproses dan diverifikasi DPP dan DPD tim seleksi DPC partai Gerindra Mura.
Kemudian untuk struktur DPC partai Gerindra yaitu diketuai Budiman , wakil ketua Johnsya, Sekretaris Taufik Anwar, Bendahara Suwarjiya. Untuk badan pengkajian dan kelayakan diketuai Ali imron Harun dengan anggota Udin Jusin, Dwi Istanti,Nining dan Andep Musrafa. (HS-ags)
Jumat, 18 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar