Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Pendidikan Sekolah Terakreditasi Jauh Lebih Baik

Rabu, 02 Januari 2013

Pendidikan Sekolah Terakreditasi Jauh Lebih Baik



LUBUKLINGGAU- Pendidikan disekolah yang telah terakreditasi dinilai jauh lebih baik dalam mendidik anak dibanding dengan sekolah  yang belum terakreditasi. Hal ini karena sekolah yang telah terakreditasi telah memenuhi syarat minimal standar pendidikan nasional.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Agusni Efendi melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Rudi Erwandi kepada Harian Silampari, Selasa (1/12).

Diungkapkanya sekolah yang  terakreditasi telah memenuhi delapan standar kelayakan satuan pendidikan. Mulai dari standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan standar penilaian.

Diakui Rudi saat ini masih ada dua Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Lubuklinggau yang belum terakreditasi, yakni SMA Negeri 8 dan SMA N 9 Kota Lubuklinggau.

“ Untuk Sma sudah terakditasi semua kecuali SMA negeri  yang baru, seperti SMA N 8 dan SMA N 9 memang belum terakreditasi karena masih masih baru belum ada lulusan,”akunya

Persyaratan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni   memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah,      memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas/program keahlian,  memiliki sarana dan prasarana pendidikan, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan,   melaksanakan kurikulum yang berlaku dan telah menamatkan peserta didik.

Sedangkan dua SMA baru di Kota Lubuklinggau, hingga saat ini belum memenuhi beberpa poin persyaratan seperti memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas/program keahlian,  memiliki sarana dan prasarana pendidikan,dan telah menamatkan peserta didik.

Berdasarkan delapan standar itu , banyak yang bisa diketahui berdasarkan pada akreditasi tiap-tiap satuan pendidikan seperti akreditasi A,B dan C. Menurutnya  ada beberapa perguruan tinggi ataupun lembaga beasiswa yang mensyaratkan pencantuman akreditasi sekolah pada pelamar calon mahasiswa ataupun calon penerima beasiswa tersebut.

Gambaranya  untuk sekolah yang akreditasi A, semua siswanya boleh mendaftar. Untuk sekolah yang akreditasi B, hanya sebagian atau 50 persen. Akreditasi C hanya 25 persen dan yang tidak terakreditasi hanya sekitar 5 persen.

“Mungkin seperti itu gambaran perguruan tinggi yang menerima para mahasiswa/i baru, namun untuk di Kota Lubuklinggau mungkin belum menerapkan hal itu.

Sementara itu, Ketua BAN-S/M, Abdul Mu'ti pada salah satu media online nasional mengimbau kepada pihak sekolah agar mencantumkan nilai dan waktu keluarnya akreditasi pada papan nama dan dokumen-dokumen sekolah yang bersangkutan.
Selain itu juga menghimbau kepada masyarakat agar menyekolahkan anak-anaknya kesekolah yang terakreditasi. (HS-01/Net)

 

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))