Jumat, 11 Januari 2013
Pemkab Mura Wajib Serahkan Aset di Linggau
LUBUKLINGGAU- Tidak selesainya masalah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Kota Lubuklinggau membuat Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin berang. Pejabat nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan itu menyarankan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas segera menyerahkan aset yang ada di kota berselogan ‘Sebiduk Semare’ kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Pada pasal 33 ayat (1) UU peraturan tersebut dijelaskan aset provinsi dan kabupaten/kota induk yang bergerak dan tidak bergerak serta utang piutang yang akan diserahkan kepada provinsi baru dan kabupaten/kota baru, dibuat dalam bentuk daftar aset. Lalu ayat (2) menegaskan aset provinsi dan kabupaten induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian provinsi baru dan kabupaten/kota baru. Kemudian pada ayat
(3) diterangkan dalam hal aset daerah kabupaten induk yang bergerak dan tidak bergerak serta utang piutang yang akan diserahkan kepada kota yang baru dibentuk dapat diserahkan secara bertahap dan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya ibukota kabupaten induk yang baru.
“Jika itu (aset) tidak diserahkan kepada wilayah pemekaran dalam hal ini ke Pemkot Lubuklinggau berarti Pemkab Mura melanggar,” tegas Alex Noerdin.
Menurut Alex sangat disayangkan jika beberapa aset seperti Gedung Olah Raga (GOR) dan Badan Latihan Kerja (BLK) belum diserahkan ke Pemkot Lubuklinggau.
“Contohnya GOR diserahkan tidak, dirawat tidak, jadi terbengkalai, kan sangat disayangkan,” kata Alex.
Menurut Alex dalam waktu dekat selaku Gubernur Provinsi Sumsel akan memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Mura dan Pemkot Lubuklinggau.
Pertemuan ini tujuannya untuk memperjelas status kepemilikan aset Pemkab Mura yang ada di Kota Lubuklinggau.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hasbi Asadiki menjelaskan dalam Undang-Undang tetang aset daerah, dijelaskan bahwa setiap aset yang berada di wilayah pemekaran secara otomatis harus dihibahakn kepada wilayah pemekaran.
“Jadi Pemkab harus serahkan kepada Pemkot Lubuklinggau,” kata Hasbi.
Menurut Hasbi kepemilikan aset seharusnya tidak menjadi masalah dalam proses pemekaran wilayah. Karena semua properti Pemerintah Kabupaten Mura berada di Kota Lubuklinggau hasil pemekaran akan dimanfaatkan untuk melayani kepentingan masyarakat.
Dijelaskan Hasbi, pemekaran wilayah pada dasarnya dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta menggali potensi lokal demi percepatan pembangunan. Untuk itu, perlu diikuti dengan penyerahan semua kelengkapan penunjang, termasuk aset yang berada di wilayah yang dimekarkan.
Selain itu, beberapa aset yang belum diserahkan, baik yang dulunya milik pusat maupun milik Kabupaten Musi Rawas membuat pengelolaannya tidak optimal dan lebih cepat rusak. Gedung Balai Latihan Kerja (BLK), misalnya.
Gedung yang dulu milik pemerintah pusat untuk melatih tenaga kerja agar siap pakai, kini menjadi tidak berfungsi dan tidak terawat karena sengketa masalah kepemilikan itu.
Kondisi serupa juga dialami Terminal Simpang Periuk yang mengalami banyak kerusakan dan menimbulkan kemacetan di beberapa ruas jalan akibat pengelolaan yang tidak jelas. Sebaliknya jika sudah diserahkan, gedung BLK itu dapat digunakan untuk melatih tenaga kerja dari Lubuklinggau dan Musi Rawas.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Mura, I Wayan Kocap dan Al Imron Harun, Rabu (9/1) mengakui jika sset milik Pemkab Mura memang banyak terbengkalai. Seperti terminal dan GOR Silampari.
“Kita sering membicarakan soal aset Kabupaten Musi Rawas yang ada di Lubuklinggau tapi tindak lanjutnya nol persen,” ujar I Wayan Kocap.
Harusnya, lanjut Wayan, ada kejelasan agar asset Mura tak terkatung-katung.
“Jadi kita ngomong sia-sia, apalagi soal terminal dan GOR Silampari,” tegasnya.
Ditambahkan AL Imron, legeslatif Mura dan Lubuklinggau seharusnya membangun komunikasi dengan baik-baik dan seyogyanya duduk satu meja. “Kita siap mengadakan pansus bila dibutuhkan untuk menyelesaikan aset sebab kita ini masih kakak dan adik,” imbuhnya.
Beda halnya dengan anggota DPRD Mura lainya, Waisun Wais. Dirinya tak rela jika aset milik Pemkab Mura yang ada di Lubuklinggau diserahkan begitu saja. Sebab DPRD Mura sebelumnya sudah membentuk Pansus terkait aset di wilayah Lubuklinggau maupun di daerah lain.
“Seperti di Bogor, Jogja, dan lainnya,” terang Waisun.
Ditegaskanya, tidak semua aset bisa dihibahkan begitu saja tanpa kontribusi dan timbal balik, maupun kompensasi pada Pemkab Mura.
“Pembangunan tersebut pakai uang. Setelah pemekaran, otomatis Pemkab Mura harus memindahkan pusat kota maupun pemerintahan di Kecamatan Muara Beliti,”tegasnya.
Wakil Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan ketika ditemui usai menghadiri pelantikan Sekda Kota Lubuklinggau, Kamis (10/1) menolak untuk berkomentar.
“Nanti tanya Bupati saja,” kilahnya.(HS-04)
Label:
Halaman Utama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar