Rabu, 09 Januari 2013
Pemerintah Jangan Lambat
KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau-Musi Rawas, Hasran Akwa meminta pemerintah cepat tanggap terhadap peredaran tahu diduga mengadung formalin. Desakan ini disampikan menanggapi adaya peredaran tahu berformalin di pasaran kota berselogan ‘Sebiduk Semare’ akhir-akhir ini. Menurut Hasran jika benar masih ada tahu mengandung formalin beredar akan membahayakan kesehatan konsumen jangka panjang.
Dijelaskan Hasran, sebelumnya Dinkes Kota Lubuklinggau pernah berjanji akan mendatangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pemeriksaan terhadap peredaran makanan. Namun hingga saat ini janji tersebut belum juga direalisasikan pihak Dinkes.
“Hingga saat ini janji Dinkes untuk mendatangkan BPOM belum juga terealisasikan. Apalagi saat ini isu tahu berformalin sudah mulai beredaran dipasaran. Harusnya pemerintah cepat turun ke lapangan melakukan pengecekan tahu yang beredar. Pengecekan tidak hanya secara kasat mata tapi lebih penting melalui hasil laboratorium, sehingga keresahan masyarakat bisa teratasi,” katanya kepada Harian Silampari, Selasa (8/1).
Selain itu YLKI juga menghibau kepada pembuat tahu dan pedangang, agar tidak mencampurkan bahan berbahaya pada bahan makanan dijual dipasaran.
“Harusnya ada dinas terkait lebih aktif lagi mengaja peredaran makanan dipasaran. Sebab itu merupakan tuga pokok mereka dandiharapkan kepada konsumen cerdaslah memilih makanan agat tidak tertipu dengan kenakalan produsen makanan,”jelasnya.
Terpisah salah seorang pedagang tahu dipasar Inpres Wanti, tidak mengetahui apakan tahu yang ia jual mengandung formalin.
“Dak tahu dek apo tahu yang aku jual mengandung pengawet mayat, aku cuma jualan be,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan, Sumi pedagang lainnya. Ia mengaku kandungan tahu yang ia jual hanya kedelai dan bahan lainnya.
“Kalau formalin aku dak tahu, sebab tahu cak inilah bentuk tahu setahu aku,”ungkapnya.
Untuk diketahui formalin adalah nama dagang larutan formaldehid dalam air dengan kadar 30-40 persen. Di pasaran, formalin dapat diperoleh dalam bentuk sudah diencerkan, yaitu dengan kadar formaldehidnya 40, 30, 20 dan 10 persen serta dalam bentuk tablet yang beratnya masing-masing sekitar 5 gram. Formalin merupakan larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Di dalam formalin terkandung sekitar 37% formaldehid dalam air. Biasanya ditambahkan metanol hingga 15% sebagai pengawet.
Nama lain formalin yakni Formol, Methylene aldehyde, Paraforin, Morbicid, Oxomethane, Polyoxymethylene glycols, Methanal, Formoform, Superlysoform, Formic aldehyde, Formalith, Tetraoxymethylene Methyl oxide, Karsan, Trioxane, Oxymethylene, Methylene glycol.
Adapun dasar hukum yang melarang penggunaan formalin dalam pangan di antaranya UU No 7/1996 tentang Pangan. Lalu UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 1168/Menkes/PER/X/1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.(HS-06)
Label:
Halaman Utama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar