Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Oknum Kecamatan Diduga Pungli Pengambilan E-KTP

Selasa, 08 Januari 2013

Oknum Kecamatan Diduga Pungli Pengambilan E-KTP

LUBUKLINGGAU-Oknum pegawai Kecamatan Lubuklinggau Timur II diduga melakukan pungutan liar (Pungli) saat pengambilan E-KTP. Padahal proses hingga pengambilan e-KTP masih gratis.
Hal itu dikeluhkan Rifaat, salah satu warga Rt 05, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.Dia mengaku dirinya diminta uang oleh oknum pegawai Kecamatan Lubuklinggau Timur II, dengan meminta uang tebus Rp 5000 untuk pembayaran pengambilan e-KTP. 

“Saya waktu akan ambil e-KTP nya dimintai uang mas, lima ribu rupiah, wong lain sebelum saya juga sama. Kami diminta bayar Rp 5000 oleh oknum  pegawai di Kecamatan Lubuklinggau Timur II,” ungkap Rifaat.
Hal senada juga diungkapkan oleh warga Kusrianto, warga yang sama, dirinya dimintai Rp 5000 oleh oknum pegawai PNS kecamatan Lubuklinggau Timur II, dengan alasan untuk membeli materai.
“Kami harus bayar Rp 5.000 Per/kepala dengan alasan untuk membeli materai, tetapi anehnya kami dibilang untuk memberi materai tetapi tidak diminta untuk tanda tangan, surat perjanjian apa juga kami tidak tahu,” kata Kusrianto.
Sementara itu Camat Lubuklinggau Timur II, Ilham Abikhafi saat dikonfirmasi Harian Silampari di halaman parkir Setda Kota Lubuklinggau, Sabtu (5/1) membantah bila ada Pungli.
“Tidak benar, ada pungli,” tegasnya.

Dikatakannya, jika di Kecamatan Lubuklinggau Timur II, bagi warga yang tidak memiliki kartu undangan waktu perekaman e-KTP, diminta untuk membayar Rp 5000 untuk biaya beli materai, guna membuat surat pernyataan.
“Jika waraga tidak bisa menunjukan kartu tanda undangan atau KTP lama, kita minta untuk bayar Rp 5000, untuk beli materai guna membuat surat pernyataan,” kata Ilham Abikhafi.
Menurutnya tidak ada yang salah, sebab sudah diinstruksikan oleh Disdukcapil, jika warga yang akan mengambil e-KTP tidak ada indentitas diminta untuk membuat surat perjanjian. “ Jika buat surat perjanjian tanpa  ada materai, itu kan tidak sah. Jadi untuk apa ada surat perjanjian,” tegas Ilham Abikhafi.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau, Rahman Sani, Sabtu (5/1) menegaskan tidak akan mentoleransi aparat yang melakukan pungutan liar (Pungli).
Aparat itu juga bisa kena sanksi berat atas pungutan liar yang dilakukannya. Menurutya tidak benar ada pungutan satu rupiah pun untuk pengambilan e-KTP. “Tidak ada alasan untuk melakukan pungutan dalam pengambilan e-KTP. Namun kita minta kepada pihak Kecamatan jika warga yang mengambil e-KTP tidak memiliki KTP lama, atau KK, atau kartu undangan, agar warga tersebut disuruh membuat surat pernyataan dan cukup tanda tangan tanpa perlu pembelian materai,” jelas Rahman Sani.

Menurut Rahman Sani, Disdukcapil akan menindak keras jika ada oknum yang melakukan pungutan liar dalam pengambilan e-KTP. "Program e-KTP merupakan program pemerintah yang saat ini digratiskan, tanpa adanya pungutan dengan dalih apa pun," tegas Rahman Sani.

Dia telah mewanti-wanti agar program e-KTP dapat berjalan dengan sukses tanpa ada kendala apa pun, apalagi pungli. "Ini program pemerintah yang digratiskan terkait laporan pungli. Saya akan cross check langsung ke lapangan," ujarnya. (HS-04)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))