Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Nilek Syarat Mutlak Dana ‘Blockgrant’

Jumat, 11 Januari 2013

Nilek Syarat Mutlak Dana ‘Blockgrant’



 LUBUKLINGGAU- Nomor Induk Lembaga Kursus (Nilek) merupakan syarat mutalk bagi lembaga kursus dan pelatihan untuk mendapatkan dana blockgrant (dana langsung) dari Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (Dirjen Paudni)  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS),Aunurofiq didampingi kepala seksi kursus bidang PLS Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Fikri kepada Harian Silampari, Kamis (10/1).

Selanjutnya kata dia, bagi lembaga kursus yang tidak memiliki Nilek dipastikan tidak akan mendapat bantuan dana blockgrant. Sebab pemerintah pusat hanya memberikan bantuan kepada lembaga yang terdaftar secara nasional , dan dibuktikan dengan Nilek.

Fikri juga menyampaikan dana blockgrant yang dikucurkan pemerintah pusat kedaerah tidak melalui dinas pendidikan melainkan langsung dikirimkan kerekening pimpinan lembaga yang mendapat bantuan.

Salah satu syarat dalam mengusulkan dana blockgrant dalah proposal. Proposal yang diusulkan juga harus menggambarkan secara konkrit tentang profil lembaga dan program  yang telah dikembangkan.
Pengajuan  proposal itu kata Fikri akan melalui beberapa  prosedur diantaranya harus sesuai dengan  format ,ditanda-tangani oleh lembaga pengusul dana blockgrant, mendapat surat rekomendasi dinas pendidikan.
Selanjutnya proposal tersebut akan diusulkan ke dinas pendidikan provinsi. Setelah itu jika proposal disetujui pimpinan lembaga akan dipanggil oleh dinas pendidikan provinsi.
Diakuinya , dana blockgrant tersebut sifatnya terbatas tidak untuk seluruh lembaga. Namun Fikri berjanji akan memprioritaskan lembaga kursus rintisan baru untuk  mendapatkan bantuan tersebut.
Hal ini dilakukan karena menurut Fikri lembaga kursus rintisan baru jauh lebih memerlukan dana untuk menghidupi lembaga nya tersebut.
Pada 2010 lalu di Kota Lubuklinggau hanya ada tiga lembaga yang menerima bantuan dana blockgrant. Nomilanya Rp.10 – 15 Juta persatu lembaga. Namun sejak 2010- 2012 Lubuklinggau tidak mendapatkan dana itu.
Dia berharap pada 2013 bantuan dana blockgrant dapat kembali diterima oleh lembaga kursus yang ada di kota Lubuklinggau.
Lebih lanjut Fikri menerangkan saat ini sudah bertambah  19 lembaga kursus  yang mendapatkan Nilek.
Dia menghimbau lembaga kursus yang belum memiliki Nilek agar dapat segera mengajukan untuk mendapatkan nomor resmi nasional tersebut. (HS-01)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))