Jumat, 11 Januari 2013
BMPS Ancam Somasi Sekolah Melanggar Permendinas
LUBUKLINGGAU- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Lubuklinggau mengancam akan layangkan somasi seluruh sekolah tidak melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Pemendiknas) Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana SD/MI,SMP/MTS, SMA/MA.
Somasi ini akan ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud ).
Penegasan ini disampaikan Sekretaris BMPS Kota Lubuklinggau, Elven Asmar kepada Harian Silampari, Kamis (10/1).
Tidak hanya itu, BMPS juga mengancam akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah perguruan swasta di Kota Lubuklinggau untuk menuntut realisasi Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tersebut.
Diungkapkan Elven, beberapa waktu lalu, dirinya sudah mengirimkan keluhan ini kepada pos layanan pengaduan pendidikan Kemendikbud.
Menurutnya, sejak Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tersebut dikeluarkan sampai saat ini belum teralisasi di Kota Lubuklinggau. Buktinya setiap pekan penerimaan siswa baru masih banyak sekolah yang menerima lebih dari 32 orang setiap rombongan belajar.
Dengan demikian peraturan yang telah dikeluarkan Kemendiknas yang saat ini berubah Kemendikbud di langgar oleh sekolah-sekolah di Kota Lubuklinggau.
Dijelaskan Elven permendiknas tersebut dibuat dengan berbagai tahapan-tahapan dan analisis matang dari kemendikbud. Tujuanya agar kegiatan belajar mengajar berjalan efektif. Sebab jika dalam satu rombel lebih 32 siswa diyakini proses belajar tidak akan efektif.
“Peraturan ini sudah dari 2007 lalu dibuat oleh pemerintah , tapi sampai sekarang belum ada realisasi di Lubuklinggau. Kalau tahun ini tidak juga diterapkan kami akan melayangkan somasi baik ke disdik maupun ke Kemendikbud,” kata Elven.
Hal senada juga disampaikan ketua BMPS Kota Lubuklinggau sekaligus kepala SMA Bina Satria Lubuklinggau, M Yamin. Dia meminta kepada seluruh sekolah di Kota Lubuklinggau melaksanakan peraturan saat menerima siswa baru tahun ajaran 2013/2014.
Dia menilai Pemerintah Kota Lubuklinggau saat ini ingin membunuh sekolah-sekolah swasta. Buktinya kata dia selain tidak mengintruksikan pelaksanaan Permendiknas juga terus mendirikan sekolah-sekolah baru. Pada akhirnya sekolah swasta tidak ada murid. Padahal pendidikan di negeri belum tentu berkualitas.
Terutama sekolah yang baru didirikan, sebab selain belajarnya menumpang juga belum memiliki fasilitas , sarana dan prasana belajar.
Ditambahkan Yamin, pendirian SMA baru dilakukan pemerintah sudah melanggar Permendiknas no 24 tahun 2007. Karena secara sarana dan prasarana sekolah yang baru didirikan masih belum memenuhi standar pelaksanaan pendidikan.
Yamin meminta Pemerintah Kota Lubuklingau agar tidak menganak tirikan sekolah swasta . Sebab kata dia pendidikan tidak akan maju tanpa ada sekolah swasta.
“ Keluhan-keluhan kita tidak pernah didengar oleh pemerintah Kota Lubuklinggau, karena itu kita akan sampaikan keluhan ini ke pemerintah pusat,” tegas Yamin
Dia berharap dengan somasi yang akan dilayangkan bisa menemukan titik terang terkait , serta seluruh sekolah baik negeri maupun swasta dapat merealisasikan Permendiknas nomor 24 tahun 2007.
Selain itu, dia juga berharap kepada pemimpin baru Kota Lubuklinggau agar dapat memperhatikan sekolah-sekolah swasta. Sebab saat ini kondisi sekolah swasta sudah hampir terbenam. (HS-01)
Label:
Pendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar