Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Ancam Laporkan Lautan Berlian ke BPSK

Jumat, 11 Januari 2013

Ancam Laporkan Lautan Berlian ke BPSK



LUBUKLINGGAU- PT Lautan Berlian Utama Motor (PT LBUM) Cabang Lubuklinggau terancam dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Ancaman ini terbukti jika PT LBUM dalam waktu dua minggu (setelah tanggal 10 Januari 2013) tidak menyelesaikan keluhan garansi dilaporkan salah seorang konsumen kepada YLKI Lubuklinggau-Musi Rawas beberapa waktu lalu.
Penegasan ini disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau, Hasran Akwa kepada Harian Silampari, Kamis (10/1).

Hasran menjelaskan, kemarin pihaknya telah memanggil Kepala Operasional (Operational Head) PT LBUM Cabang Lubuklinggau atas nama Budiman. Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi atas laporan konsumen atas nama Herlina Effendi dengan nomor pengaduan 02/LP/YLKI_LLG.MURA/I/2013.

Dari klarifiaksi tersebut disimpulkan bahwa pihak PT LBUM tidak bisa menerima Worenty Claim karena kerusakan disebabkan faktor ekternal. Yakni konsumen tidak melakukan service berkala di bengkel resmi Mitshubishi. Atau sesuai dengan ketentuan worenty sercive claim.

Namun YLKI Lubuklinggau tetap bersekikuh memperjuangkan konsumenya dengan dasar PT LBUM telah melanggar SOP karena tidak menyerahkan buku panduan service ketika konsumen membeli kendaraan.

Menurut informasi didapat YLKI, buku panduan tersebut diberikan PT LBUM setelah adanya klaim dari konsumen.

“Kita beri tempo 2 minggu kalau tidak diselesaikan akan kita laporkan ke BPSK. Karena bagaimanapun PT LBUM tetap melanggar SOP, yakni keterlambatan memberikan buku panduan service claim kepada konsumen,” terang Hasran.

Ditambahkanya, konsumen yang melakukan ganti oli di bengkel resmi mitshubishi juga dikenakan biaya.

“Kalau PT LBUM mewajibkan penggantian oli di bengkel resmi Mitshubishi berarti telah melakukan monopoli dan memaksa konsumen,” tuding Hasran.

Untuk diketahui pada klarifikasi kemarin Budiman menjelaskan kendaraan jenis Pajero Sport dengan Nomor Polisi BG 805 FR milik Herlina Effendi di delevery (dipesan) pada 11 Agustus 2012. Selanjutnya pada 6 September dan 16 oktober 2012 telah dilakukan pengecekan E/G dan ganti oli mesin.

Kemudian pada 14 November juga sudah dilakukan service, karena lampu indikator menyala. Hal itu disebabkan filter seolar kotor sehingga dilakukan penggantian filter solar. Konsumen dikenakan biaya karena fuel filter tidak termasuk dalam garansi.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang konsumen Showroom Lautan Berlian Utama Motor Kota Lubuklinggau atas nama Herlina Effendi mengaku kecewa.
Pasalnya showroom mobil tersebut dinilai tidak tanggung jawab atas kerusakan kendaraan yang dibelinya. Padahal mobil tersebut masih dalam masa garansi.
Kekecawaan Herlina terungkap dalam surat somasi dilayangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada Pimpinan PT Lautan Berlian Utama Motor Cabang Lubuklinggau, Rabu (9/1). Surat somasi dilayangkan YLKI dengan nomor: 01/SOM/YLKI_LLG.MURA/I/2013 berdasarkan laporan pengaduan konsumen nomor : 02/LP/YLKI_LLG.MURA/I/2013 atas nama Herlina Effendi. (HS-01)



Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))