Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Februari Pemkot Umumkan RUP 2013

Senin, 14 Januari 2013

Februari Pemkot Umumkan RUP 2013

KAYU ARA– Pemeritah Kota (Pemkot) Lubuklinggau segera umumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) APBD 2013. Jika tidak ada aral rintangan RUP diumumkan pada Februari 2013 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Demikan disampaikan, Kabag Pembangunan Kota Lubuklinggau, Emra Endi, kepada Harian Silampari, Jumat (11/1).

Dikatakan Emran pada 15 Januari semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau wajib  menyampaikan persiapan Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa tahun 2013 melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setda.
“Pada awal Februari nanti semua instansi sudah menyusun RUP dan akan segera diumumkan,” kata Emran.

Ditambahkan Emra Endi, hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Pepres) No 70 Tahun 2012 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Selain itu diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) No 13 tahun 2012, tentang pengumuman RUP.

“Semuanya telah diatur bahwa seluruh SKPD wajib untuk mempublikasikan RUP, publikasi itu dilakukan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dalam fortal pengaduan nasional dalam website www.inaproc.LKPP.go.id, web ini bisa diakses se-Indonesia,” kata Emra.

Menurut Emra, jika RUP sudah disampaikan sesuai dengan jadwal, maka Januari Pemkot Lubuklinggau bisa melakukan lelang. Mekanisme penyampaian RUP, diantaranya SKPD menyampaikan ke Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau. Setelah diperiksa dan dikaji, lalu dinyatakan sudah fit/valid dan sesuai maka akan diupload ke LPSE.

“Jika langsung diupload tanpa dikaji, dikhawatirkan akan ada yang salah, dan perlu diperbaiki ini akan memakan waktu dan diproses ulang,” tambah Emra.

Dijelaskan Emra, dengan adanya RUP maka pekerjaan suatu proyek telah direncanakan secara matang, dan terprogram.

“Dalam RUP itu jelas baik jadwal lelang, jadwal pengerjaan dan sebagainya, jadi semua pengerjaannya jelas,” ucap Emra. (HS-04)



Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))