Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): 216 kwh Dicabut Paksa PLN

Rabu, 02 Januari 2013

216 kwh Dicabut Paksa PLN


LUBUKLINGGAU- Hingga 31 Desember 2012 ada 216, KWh pelanggan PLN Rayon Lubuklinggau dicabut paksa. Hal itu dilakukan karena tunggakan yang dilakukan pelanggan yang memprihatinkan. pencabutan KWh itu dilakukan terhadap pelanggan yang sudah menunggak selama 3 bulan.

Demikian disampaikan, Manager PLN Rayon Lubuklinggau, Asman Husin, kepada Harian Silampari, Senin (31/12). Dikatakan Asman, dari 216 Kwh meter yang dicabut paksa tersebut berdasarkan data hasil sidak PLN, melalui P2PL periode 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012. Dia berharap dengan ketegasan yang dilakukan PLN etrsebut bsia membuat masyarakat sadar akan kewajiban membayar tunggakan listrik.
“ hingga 31 Desember 2012, PLN sudah mencabut 216 KWH bagi pelanggan yang menunggak. Namun pencabutan ini sesuai dengan prosedur, yakni bagi warga yang sudah menunggak selama 3 bulan atau lebih,” terang Asman. Dijelaskan Asman 216 kwh meter yang dicabut tersebut, setelah terjaring hasil sidak oleh tim  Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). “  PLN punya tim tangguh yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan rutin penggunaan listrik dan ini dikenal dengan nama tim P2TL dari sinilah diporelh hasil dan akhirnya tim P2TL tersebut melakukan pencabutan 216 kwh meter pelanggan yang menunggak dan yang bermasalah atau pencurian daya listrik,” jelas Asman Husin.
Selain itu, lanjut Asman dari 216 kwh meter yang dicabut biasanya tidak berlangsung lama, setiap kali dilakukan pencabutan paling lama satu minggu sudah dilakukan pemasangan kembali. Sebab pelanggan tersebut bersedia membayar denda tunggakan dan jumlah pemakaian listrik pelanggann yang sudah berbulan kena denda tersebut dilakukan pembayaran. Namun dari 216 KWh tersebut masih ada 26 KWh yang belum kembali dilakukan pemasangan sebab 26 KWh yang dicabut tersebut bukan bermasalah karena tunggakan listrik melainkan pencurian pemakaian listrik dan hingga sekarang belum dilakukan pemasanagn oleh pihak PLN. “ Khusus yang 26 KWh yang dicaut dan belum dilakukan pemasangan ini selain sifatnya berbeda dengan pencabutan tunggakan biasa juga belum dilakukan pemasanagn sebab pelanggran yang dilakuakn pelanggan tersebut sangat merugikan pihak PLN dan termasuk pelanggaran hukum, terang Asman.
Ditambahkan Asman,  Dalam pencabutan KWh, oleh tim P2TL yang diturunkan memang selalu menemukan kendala. Bahkan sering kali terjadi cekcok antara pihak PLN dengan warga. Namun sesuai dengan bukti tunggakan pelanggan mau tidak mau KWh tersebut harus di cabut. “KWH tetap harus di cabut walaupun dengan cara paksa,” ujarnya. Berdasarkan hasil rekap terakhir yakni 29 Desember 2012, jumlah tunggakan pelanggan PLN rayon Lubuklinggau 4,3 miliar. “ hasil rekap terakhir, jumlah tunggakan pelanggan PLN rayon Lubuklinggau, 4,3 miliar. Dan data ini terus berubah-ubah sesuia dengan hasil rekapan terakhir, selain itu setiap waktu kadang bertambah dan berkurang sesuai dengan hasil pembayaran pelanggan,” pungkasnya. (HS-04)




Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))