LUBUKLINGGAU- Seorang tahanan Provost Polres Lubuklinggau inisial TM, Kamis (20/12) mencoba mengakhiri hidupnya. Anggota berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) itu ditemukan tergeletak dalam sel tahanan khusus lantai 2 Polres Lubuklinggau diduga minum cairan racun nyamuk.
Data dihimpaun Harian Silampari, aksi nekat TM pertama kali diketahui dua saudaranya berniat membesuk sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditemukan saudaranya, kondisi korban tidak sadarkan diri dengan mulut mengeluarkan busa menggunakan kaos oblong celana panjang.
Mengetahui kejadian tersebut saudara laki-laki korban langsung turun dari lantai 2 meminta bantuan petugas Satuan Lalu Lintas yang sedang sibuk mempersiapkan ruang Traffic Management Centre (TMC) yang akan diresmikan hari ini (21/12).
“Kak tolong… kak N (nama diinisialkan) minum baygon,” ucap seorang laki-laki yang mengaku saudara Briptu TM.
Selanjutnya Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Yhogi yang kebetulan berada dalam ruang TMC bersama beberapa petugas lainnya langsung melihat ruang sel tahanan khusus ditempati Briptu TM. Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir mendapat laporan dari AKP Yhogi langsung keluar ruangan melihat kondisi korban. Kemudian perwira melati dua di pundaknya ini memerintahkan petugas memberikan pertolongan.
Korban langsung dibawa ke RS dr Sobirin menggunakan mobil ujian SIM Satlantas Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir ketika dikonfirmasi melalui Hpnya membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun ia belum bisa memastikan jenis cairan yang diminum Briptu TM.
“Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang teman korban mengaku sebelumnya Briptu TM sempat meminta untuk dipindahkan ke sel umum yang ada di lantai bawah Polres Lubuklinggau. Saat itu Briptu TM mengaku tidak tahan berada dalam sel khusus tahanan Provost karena sering didatangi mahluk halus.
Untuk diketahui Briptu TM menjalani hukuman di sel khusus karena melanggar disiplin yang harus dipatuhi anggota Polri. Ia kedapatan berada di salah satu tempat hiburan kawasan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Dalam sidang disiplin Kamis (6/12) Briptu TM divonis menjalani hukuman di sel khusus selama beberapa hari. Hingga tadi malam pukul 21.00 WIB beberapa teman korban mengaku kondisi Briptu TM mulai membaik. Korban dijaga ketat pertugas Unit P3D Polres Lubuklinggau. (HS-Blc)
Sabtu, 22 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar