Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Satu Parpol Tak Lolos Verifikasi Faktual

Sabtu, 22 Desember 2012

Satu Parpol Tak Lolos Verifikasi Faktual

LUBUKLINGGAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau menetapkan satu dari 16 partai politik (Parpol) tidak lolos dalam verifikasi faktual. Satu Parpol itu yakni Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Keputusan ini diambil melalui rapat pleno KPU Lubuklinggau pada Rabu (19/12) dihadiri sejumlah perwakilan Parpol.
Ketua KPU Lubuklinggau, Umar Zipin Marebe melalui Divisi Teknis KPU Kota Lubuklinggau, Topandri menjelaskan sebelumnya PKBIB diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan harus dipenuhi dalam verifikasi faktual. Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan pengurus PKBIB hingga batas waktu ditetapkan.

Ke-15 Parpol yang lolos verifikasiu faktual yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN),  Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

Selanjutnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Persatuan Nasional (PPN).

“Hasil pleno akan disampaikan ke KPU Pusat bersamaan dengan hasil verifikasi faktual 18 Parpol tambahan,” jelas Topandri kepada Harian Silampari melalui Hpnya usai mengikuti pleno.

Dijelaskan Topandri, 18 Parpol tambahan ditetapkan berhak mengikuti verifikasi faktual diantaranya, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS). Selanjutnya  Partai Republika Nusantara, PNI Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Kemudian Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhineka Indonesia, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

“Ke-18 Parpol ini masih diberikan waktu masa perbaikan hingga 29 Desember 2012 nanti,” ucapnya.

Mengapa PKBIB tidak memenuhi syarat verifikasi faktual? Topandri mengaku setelah tim melakukan virifikasi ternyata Parpol tersebut tidak memiliki adminitrasi kantor seperti komputer, staf, kepengurusan tidak lengkap dan kelayakan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Tidak memenuhi syarat di Lubuklinggau bukan berarti tidak bisa mengikuti Pemilu 2014, karena masih menunggu hasil keputusan secara nasional masuk atau tidak,” pungkasnya. (HS-ags)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))