Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Penahanan Tersangka Penerima Dana Nasabah Sesuai Prosedur

Rabu, 19 Desember 2012

Penahanan Tersangka Penerima Dana Nasabah Sesuai Prosedur

LUBUKLINGGAU- Sidang pra peradilan dugaan salah prosedur penahanan terhadap Rio Tangoi kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Lubuklinggau, Selasa (18/12). Pengugat merupakan tersangka penerima dana nasabah diduga digelapkan mantan Kepala BNI Syaraiah Lubuklinggau Sultot.

Dalam sidang pra pradilan kemarin, tergugat yakni Polres Lubuklinggau menyatakan penahanan terhadap Rio dilaklukan sesuai dengan prosedur. Penegasan ini disampaikan Penasehat Hukum (PH)tergugat, Rusli Rending, B.Ac,SH,MH dan Suharyono, SH,MH, serta Munawir Sazali, SH di hadapan hakim.

Berdasarkan bukti-bukti dimiliki Polres Lubuklinggau, tergugat memohon kepada hakim menolak permohonan gugatan Rio seluruhnya. Sebab permohonan gugatan diajukan tergugat dinilai kabur atau abscuur libel.

Selian itu PH tergugat menyatakan surat kuasa nomor 19/PID/YLO/X/2012, tanggal 20 Oktober dibuat dan ditanda tangani pemberi kuasa serta penerima kuasa cacat hukum. Sehingga dianggap tidak sah atau batal demi hukum.

Selanjutnya tergugat menyatakan penangkapan dan penahanan lanjutan tergugat sah menurut hukum. Lalu meminta majelis hakim memutuskan pengugat tetap dalam tahanan sesuai dengan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 32/PEN.PID/2012/PN.LLG,tanggal 5 Desember 2012. Serta menghukum pemohon membayar denda biaya perkara.

Usai mendengar keterangan dari PH tergugat, Hakim Arief melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dihadirkan pihak pemohon dan termohon.
Dari pihak pemohon pada pra pradilan menghadirkan dua orang saksi yakni, kakak dari pemohon Arpan Tangoi beserta istri. Sedangkan dari pihak termohon menghadirkan Ipda Rendra dan Agung.

Dalam keterangannya Arpan menjelaskan saat penangkapan dirinya bersama Rio Tangoi sedang berada di rumah tantenya. Kemudian datang beberapa orang mengaku dari BNI Syariah. Selanjutnya orang-orang tersebut diperkenalkan oleh Joice Tangoi (Tante pemohon) kepada Rio Tangoi dan Arpan Tangoi. Selain mereka berdua saat itu juga ada Stevi dan bapaknya serta saudara Deki.

“Secara tiba-tiba bapak Deki keluar dan berkata kepada saya kalau mau menangkap Rio Tangoi harus ada surat penangkapan dulu,”sambungnya.

Selanjutnya Arpan menjelaskan bahwa pada malam harinya ia mendapatkan telpon bahwa Rio Tangoi sudah ditangkap polisi dan dibawa ke Polres Manado. Pada pagi harinya langsung dibawa ke Palembang dan sampai di Kota Lubuklinggau malam hari.

“Jadi tau-tau Rio sudah ditangkap dan ada di Polres Manado. Disana sudah ada penasehat hukumnya mendampingi. Tapi saya tidak tahu kenapa Rio ditangkap sama bapak polisi. Saya tanya dengan Rio juga tidak sempet,sebab Rio nangis terus,”kata Arpan.

Pada sidang pra pradilan digelar PN Lubuklinggau Senin (17/12), pemohon melalui kuasa hukumnya Yasman Abdul Rauf menyatakan, berdasarkan bukti-bukti, penangkapan dan penahanan serta penahanan lanjutan terhadap Rio tidak sah. Kemudian memerintahkan hakim melepaskan atau membebaskan penggugat.

Usai mendengar keterangtan saksi, hakim menunda sidang pra pradilan hingga Kamis (20/12) dengan agenda mendengarkan putusan. (HS-03)
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))