Jumat, 28 Desember 2012
Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi CPNS
LUBUKLINGGAU- Seluruh guru honorer kategori satu (K-1) di Kota Lubuklinggau pada 2014 mendatang akan segera diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Informasi ini disampaikan ketua Persatuan guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Lubuklinggau, Imron Willy Iskandar saat dibicangi Harian Silampari , Kamis (27/12).
Selanjutnya kata Imron sapaan Imron Willy Iskandar pernyataan ini disampaikan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Muhamad Nuh saat pertemuan di Makasar beberapa waktu lalu.
“Pernyataan ini disampaikan Mendikbud , karena pada 2014 sudah dicanangkan dari sekarang bvahwa tidak ada lagi guru honorer sampai 2014 yang digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” terang Imron.
Imron menjelaskan 2014 merupakan batas akhir adanya anggaran untuk guru honorer, jadi secara bertahap guru honorer yang sudah melengkapi persyaratan adminitrasi akan diangkat menjadi CPNS.
“2014 tidak akan ada lagi guru honorer yang digaji APBN , karena Mendikbud menargetkan guru honorer akan habis pada 2014. Jika masih ada pengangkatan guru honorer penggajian guru tersebut akan dibebankan kepada pemerintah daerah,”tambahnya.
Imron mengungkapkan, beberapa waktu lalu Mendikbud telah melakukan pembahasan mengenai pengangkatan guru honorer tersebut di kantor Demenpan, bersama dengan Kemenbud, Kemenkeu, Kemendagri, dan BKN untuk merumuskan bagaimana cara merekrut honorer itu.
Imron berjanji PGRI akan selalu ikut serta dalam memperjuangkan nasib guru baik guru PNS maupun guru honorer.
“Februari 2013 seluruh pengurus PGRI akan ada pertemuan denga pengurus besar PGRI di Jakarta. Pembahasanya mengenai perjuangan nasib guru. Nanti seluruh pengurus PGRI se-Indonesia akan bertemu disana,” tutur Imron.
Disisi lain Imron mengatakan, saat ini PGRI Lubuklinggau tengah mempersiapkan penyampaikan nota kesepahaman PGRI kepada Polres dan Kejari Kota Lubuklinggau. Hal ini menyusul adanya nota kesepahaman PGRI bersama Kapolri.
“Sedang kita persiapkan , secepatnya akan kita sampaikan,” ujarnya.
“Bagi guru yang tersandung masalah hukum, dipersilahkan untuk melaporkan pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI. Agar bisa didampingi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya. LKBH ini merupakan lembaga yang ada di PGRI. Tugasnya memberikan bantuan hukum kepada guru,” imbuhnya. (HS-01)
,
Label:
Pendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar