LUBUKLINGGAU- Anggota DPRD Kota Lubuklinggau mendesak pihak eksekutif dalam penempatan Dana Operasional Cadangan (DOC) tahun 2013 dipindahkan ke Bank SumselBabel. Selama ini dana tersebut ditempatkan Pemerintah Kota Lubuklinggau di Bank Negara Indonesia (BNI).
Hal ini disampaikan, ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggu, Romi Jaya, Senin (17/12). Menurut Romi Jaya, kebijakan Pemkot Lubuklinggau menempatakan DOC di BNI tidak tepat. “Kami harapkan kedepan DOC di bank lain agar dipindahkan ke Bank SumselBabel. Sebab kebijakan penempatan dana di Bank di luar Bank Daerah tidak etis dan tidak menyesuaikan dengan kebijakan untuk pemabangunan Bank Daerah,” terang Romi
Selian itu, Dewan juga mempertanyakan bunga Deposito DOC jika ditempakan di Bank BNI atau bukan bank daerah. Sebab jika selama ini DOC ditemapatkan di BankSumselBabel bunganya sedikit dibandingkan BNI.
“Bagaimana dengan bunga bank tersebut, sebab jika ditempatkan di BNI bunganya cendrung lebih besar,” ujar Romi.
Selain itu, Romi minilai penempatan kas daerah pada Bank SumselBabel Cabang Lubuklinggau merupakan penyertaan saham. Posisi sampai dengan akhir Desember 2012 Rp 9.530.000.000.
Dengan menghasilkan Deviden atau bagi hasil lebih kurang Rp 2.350.000.000 dan jasa giro Rp 3.139.369.848.
“Dengan demikian bahwasanya penyertaan modal pada Bank SumselBabel sangat produktif. Lalu kenapa ada dana lain seperti DOC ditempatkan di Bank selain bank SumselBabel. Untuk itu, kami dari Komisi III menyepakati, agar dana APBD 2013, baik itu kas daerah maupun DOC penempatannya di Bank SumselBabel,” papar Romi.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Lubuklinggau, Zulkifli Idris, Selasa (18/12) mengaku akan mempertimbangkan permintaan dewan tersebut pada APBD tahun 2013. Namun menurutnya kebijakan penempatan dana kas daerah maupun DOC merupakan kebijakan kepala daerah.
Secara aturan tidak ada yang melarang dan mengatur, suatu pmerintahan untuk melakukan penempatan dana APBD untuk ditempatkan di bank daerah.
“Ini kan kebijakan kepala Daerah, secara aturan tidak ada yang melarang hal tersebut. Namun karena selama ini kita punya kedekatan dengan Bank SumselBabel jadi sebagian besar dana termasuk kas daerah ditempatakan di Bank SumselBabel. Sedangkan DOC ada di BNI dan ada juga dana lain yang ada di BRI. Mengenai bunga DOC, pada BNI, pihak bank yang melakukan transfer ke kas daearah. Laporan tersebut bisa diaudit,”papar Zulkifli
Menurutnya kebijakan Pemkot untuk menempatkan dana di BNI maupun BRI atau bank lainnya diluar Bank SumselBabel hanya sebatas menjaga hubungan baik. “Ini hanya sebatas menjalin kerjasama antara Pemkot dan pihak Perbankan, namun kita tetap akan memprioritaskan Bank SumselBabel, sebab merupakan bank daerah Provinsi Sumatera Selatan,” terang Zulkifli. (HS-04)
Rabu, 19 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar