Senin, 05 November 2012
PNS Eks Napi Korupsi Tidak Diberi Jabatan
LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau tidak akan menempatkan Pegawai Negri Sipil (PNS) eks narapidana (Napi)kasus korupsi menduduki jabatan struktural. Kebijakan ini diambil sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanggal 29 Oktober 2012 tentang larangan kepala daerah mengangkat PNS eks Napi korupsi menduduki jabatan. Penegasan tersebut disampaikan Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi ketika dikonfirmasi Harian Silampari, Sabtu (3/11).
Selain itu dikatakan Riduan, langkah dan sikap reaktif diambilnya karena Pemkot Lubuklinggausaat ini banyak memiliki PNS yang berkompeten menduduki sebuah jabatan. Larangan PNS diduga terlibat kasus korupsi menduduki jabatan, baru berlaku jika sudah melalui proses persidangan dan ada kekuatan hukum (inkrah).
“Jika PNS tersebut belum memasuki rana peradilan atau belum menjadi Napi tentu kita tidak bisa menerapkan aturan larangan dapat jabatan. Karena selain tidak bisa dibuktikan secara hukum, PNS tersebut artinya memang belum bersalah dan masih berhak mendapat jabatan. Asalkan PNS itu memiliki kejujuran, berdedikasi, berprestasi dan loyalitas kerja yang baik,“ papar Riduan.
Diakui Riduan, Pemkot Lubuklinggau dalam memberi jabatan kepada PNS tidak sembarangan. Setiap waktu kinerja PNS di lingkungan Pemkot Lubuklinggau selalu diberikan penilaian. Artinya jika PNS tersebut kinerjanya buruk atau melanggar aturan akan ditindak tegas.
“Seperti kemarin ada PNS yang melanggar aturan dengan terbukti bersikap tidak netral dalam Pemilukada kita berikan saksi,” tegas Riduan. (HS-04)
Label:
Halaman Utama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar