Pagar BCA yang dituding melanggar Perda no.15 tahun 2006 |
“Ada indikasi (BCA) menyalahi aturan IMB. Karena kalau di-Perda minimal 16 meter dari jalan sedangkan pada kenyataanya tidak sampai 16 meter,” kata Romi Jaya kepada Harian Silampari.
Romi juga menuding hal itu terjadi karena kelalaian dan ketidak seriusan Dinas Pekerjaan Umum Kota Lubuklinggau dalam mengeluarkan IMB. Sebab pagar bangunan BCA sangat jelas diduga melanggar IMB, namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas.
“Seharusnya dirobohkan, karena tidak sesuai dengan Perda, dulu juga ada salah satu bank pagarnya dibongkar karena tidak sesuai dengan Perda,”tegas Romi.
Romi berharap Dinas PU dapat segera menidak lanjuti dugaan tersebut agar tidak menyalahi aturan dibuat pemerintah.
“Aturan dibuat untuk dijalankan bukan untuk dilanggar, kalau seperti ini untuk apa ada Perda,”sambungnya.
Terpisah Kepala Dinas PU Kota Lubuklinggau Hartono, melalui Kepala Seksi IMB Iwan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan menindak siapapun yang melanggar isi Perda nomor 15 tahun 2006.
“Kalau menurut Perda jaraknya harus 16 meter dari jalan protokol. Kalau kurang dari 16 meter akan kita bongkar,” tegasnya.
Saat ditanya apakah pagar bangunan BCA menyalahi aturan IMB atau tidak, Iwan tidak mau menjawab. Ironisnya ia malah meminta wartawan koran ini untuk mengukur sendiri jarak pagar bangunan BCA tersebut dari AS jalan.
“Kau (wartawan,red) sudah ngukur langsung belum?,” ketusnya.
Kepala Bagian Logistik BCA Lubuklinggau, Feri ketika dikonfirmasi menjelaskan, sejak awal berdiri BCA Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam hal ini Dinas PU tidak pernah memberikan pemberitahuan jika pagar yang dibangun menyelahi aturan.
“Tidak ada dari Dinas PU, DRPD kalau bangunan kita melanggar IMB. Kalau memang ada pemberitahuan kami akan membongkar, tapi kenyataannya tidak ada gugatan dinas PU,” kata Feri.
Feri juga tidak mengakui kalau letak pagar bangunan BCA dengan badan jalan kurang dari 16 meter. Ia mengklaim pagar yang dibangun saat ini sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2006.
“Kami dak ngukur jugo. Apo 16 meter apo idak, jadi dak tahu. Kalau memang kami menyalahi mano dari PU? Bukan kamu dari media yang datang nanyokan ini,” ucapnya. (HS-01)
Posting Komentar