Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Penjual Lahan Parkir Terancam Kena Sanksi Pidana

Jumat, 19 Oktober 2012

Penjual Lahan Parkir Terancam Kena Sanksi Pidana

MUSI RAWAS- Pelaku penjual lahan parkir sekitar objek wisata Danau Aur Kecamatan Sumber Harta dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sebab lahan yang dijual merupakan hak milik negara. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ari Narsa JS kepada Harian Silampari Rabu (17/10) di ruangan kerjanya.
“Kita sudah adakan pertemuan dengan pihak kecamatan, masih diberikan kesempatan kepada pelaku agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik,” terangnya.

Namun bilamana penyelesaian permasalahan penjualan lahan parkir tersebut tidak menemukan kata sepakat, Dishubkominfo berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ini dikarenakan tanah lahan lokasi parkir adalah milik Pemerintahan Kabupaten Mura, dan diatasnya masih berdiri bekas bangunan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Mura.

Terpisah, Camat Sumber Harta, H Burlian menyatakan, pihak kecamatan telah memfasilitasi permusyawaratan penyelesaian permasalahan jual beli tanah lahan parkir tersebut antara pihak penjual, pembeli, dan Pemkab Mura.
“Kita harapkan kejadian ini dapat diselesaikan baik-baik antara penjual dengan pembeli, untuk teknisnya itu terserah mereka. Yang jelas kita sudah sampaikan kepada keduanya bahwa tanah tersebut merupakan milik negara yang tidak boleh diperjual belikan,” sarannya.

Menurut Burlian tanah tersebut dahulu memang milik penjual. Namun telah dibayarkan ganti rugi oleh Pemkab Mura dan didirikan bangunan diperuntukkan bagi Dinas PU Pengairan tahun 1982.
“Meski bangunan tersebut tidak terawat namun satus bangunan maupun tanah lahan parkir tersebut tetap milik negara, jika nantinya tidak dapat diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) besar kemungkina akan diselesaikan secara hukum,” paparnya. (HS-05) 

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))