LUBUKLINGGAU – Anggota Satuan Reskrim Lubuklinggau berhasil mengamankan Santoso (44) warga Jalan patimura RT 07 Nomor 450 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I.Serta berhasil menangkap Hasan (53) Tani warga RT 05 Nomor 06 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Keduannya ditangkap karena mencoba membantu salah satu tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau yakni Zamzami untuk melarikan diri.Peristiwa tersebut terjadi Rabu (17/10) di Pengadilan Negri (PN) Lubuklinggau sekitar Pukul 10.30 WIB.
Awalnya istri Zamzami meminta tolong kepada Hasan untuk membantu pelarian Zamzami dan akan menyiapkan dana pelarian sebesar Rp 5 Juta.Selanjutnya Hasan meminta bantuan kepada Santoso untuk ikut serta dalam rencana pelarian tersebut dan mendapat bagian Rp 1 juta dari Rp 5 Juta yang disediakan istri Zamzami tersebut.
Kronologis pelarian ,seperti biasa saat itu para tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau yang akan menjalankan sidang di Pengadilan Negri Lubuklinggau diangkut dengan mobil bis tahanan.
Sesuai dengan sekenario Santoso yang sehari-hari berfropesi sebagai tukang ojek sudah menunggu di Pengadilan Negeri Lubuklinggau menggunakan sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi (Nopol) BG 6799 HO.
Sedangkan Zamzami yang tiba di Pengadilan Negri Lubuklinggau,langsung turun dari mobil yang mengangkut tahanan dan langsung menaiki sepeda motor Santoso yang telah menunggu di PN Lubuklinggau.
Namun aksi pelarian tersebut langsung diketahui oleh penjaga para tahanan yang kemudian langsung mengejar keduanya sambil minta tolong kepada tukang ojek yang biasa mangkal di depan PN Lubuklinggau untuk menghentikan sepeda motor Zamzami tersebut.
Sesampainya di depan Pengadilan Lubuklinggau sepda motor yang ditumpangi oleh keduanya terjatu akibat lajunya tertahan salah satu tukang ojek.Kemudian keduanya yang terjatuh langsung meninggalkan sepeda motor tersebut dan melarikan diri ke dua arah yang berbeda (Berpencar).
Namun keduanya berhasil ditangkap tak jauh dari Pengadilan Negri (PN) oleh beberapa anggota Polisi yang saat itu sedang berkunjung ke Kejaksaan Negri (Kejari) Lubuklinggau dibantu oleh beberapa warga sekitar.
Selanjutnya keduanya dibawa ke ruangan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negri (Kejari) Lubuklinggau sembari menunggu kedatangan anggota Polres Lubuklinggau.Tidak lama kemudian datang anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus A Irawanto.
Saat ditanyai oleh wartawan Zamzami menjelaskan dirinya melakukan pelarian tersebut karena suda tidak tahan lagi berada di dalam Lapas Lubuklinggau karena sering dipukuli,”kata Zamzami.
Sedangkan Santoso saat itu tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam usaha pelarian Zamzami tersebut bahkan dirinya berani bersumpa “Sumpah demi ALLAH tahan anak bini aku mati sekarang pak amen aku nak bantu dio (Zamzami) ngelarike diri,”kata Santoso.
Kapolre Lubuklinggau AKBP Cahdiri melalui Kasat Reskrim AKP Agus A Irawanto membenarkan peristiwa tersebut, “Kedua tersangka beserta BB sudah kita amankan ,Hasan sendiri berhasil kita tangkap didekat rumahnya karena kita pancing keluar menggunakan HP Santoso,”kata Agus.
“Memang rencana pelarian ini sudah direncanakan sejak setengah bulan yang lalu, dan istri Zamzami menjadi otak pelarian tersebut.Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap istri Zamzami,”jelasnya.(HS-03)
Jumat, 19 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar